• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Temukan 13 Wilayah LN Belum Selesaikan Pengiriman Surat Suara

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konferensi Pers Bersama antara Bawaslu, KPU, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Senin (5/2/2024).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu temukan 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Konferensi Pers Bersama antara Bawaslu, KPU, dan Kemlu, Senin (5/2/2024).
 
"Keterlambatan pengiriman surat suara ini, berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu LN pada tanggal 11 Januari 2023," kata Herwyn.
 
Herwyn mengungkapkan, 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara ini, tersebar di beberapa negara. Semisal di Pretoria, Afrika Selatan.
 
"TUP (anggaran) mengalami keterlambatan yang berimplikasi pada keterlambatan pengiriman surat suara Pos. Karena hal tersebut PPLN telah mendapatkan pinjaman anggaran dari KBRI Pretoria dan surat suara akan dikirimkan pada Senin, 15 januari 2024," ungkapnya. 
 
Selain itu terang Herwyn, permasalahan keamanan logistik  juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Yaitu pengelolaan KSK di luar negeri dapat menjadi permasalahan logistik yang kompleks, termasuk pengaturan distribusi kotak suara, pengawasan, dan keamananan.
 
Kemudian dari sisi regulasi, terdapat potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat.
 
"Seperti di Abu Dhabi dan Dubai, Pemerintah United Arab Emirates (UAE) melarang kegiatan politik negara luar dan hanya memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertutup," ungkapnya.
 
Tak hanya itu, Pria asal Manado tersebut juga turut menyoroti kerawan daftar pemilih (layanan DPTbLN dan potensi DPKLN) maupun metode pemungutan suara baik melalui TPSLN berdasarkan dasil pengawasan Bawaslu.
 
Yaitu, tingginya jumlah DPTbLN dan potensi DPKLN melampaui 2% surat suara cadangan DPTLN yang tersedia. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya  29.938 pemilih tambahan luar negeri (DPTbLN) dan 6.939 potensi pemilih khusus luar negeri (DPKLN).
 
"Tingginya DPTbLN dan DPKLN di wilayah tersebut berpotensi tidak tercukupinya surat suara, baik surat suara cadangan 2 %, maupun potensi suara suara tersisa yang tidak digunakan," tuturnya.
 
Editor: Hendi Purnawan
Foto: Baini Taslihudin
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu