Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 disetujui oleh Komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini tertuang dalam hasil kesimpulan forum rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (22/5/2024).
"Menyetujui rancangan Perbawaslu Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan catatan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II, KPU, DKPP, dan Kemendagri," cetus pimpinan rapat Junimart Girsang.