RINGKASAN EKSEKUTIF INDEKS KERAWANAN PEMILU 2019

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu), dengan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu.

APA DAN SIAPA BAWASLU RI

Kami mempersembahkan buku ini untuk semua Sahabat Bawaslu dari semua kelompok dan golongan. Semoga dengan hadirnya buku ini, Bawaslu semakin menjadi bagian dari masyarakat dan Bawaslu semakin mendapat dukungan dari masyarakat, baik berupa saran, kritik dan terlebih lagi partisipasi dalam mengawasi Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Buku Serial Pengawasan Pemilu Partisipatif

Tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat. Tokoh agama juga pelaku utama yang mampu menyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama terutama di tengah gejolak politik yang dapat membangun praktik politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Untuk itu, kehadiran literasi damai dan menyejukkan sangat dibutuhkan. Untuk menelurkan itu, Bawaslu menginisiasi sebuah gagasan sebagai bentuk upaya strategis agar para Tokoh agama dapat mendukung Pemilu yang terbebas dari praktik politik uang dan politisasi isu SARA.

Buku Laporan Kinerja Tahunan 2017
Pengawasan Pemilu merupakan kehendak yang didasari perhatian luhur demi. Pemilu berkualitas. Kontribusi utama pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas secara teknis, juga merupakan bagian yang penting bagi keberlanjutan demokratisasi di Indonesia. Pengawasan Pemilu merupakan proses sadar, sengaja, dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi  yang hakiki. Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan kecurangan.
Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah 2018

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilu, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, memerlukan pemetaan dan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu Bawaslu melakukan serangkaian kajian dan analisis secara deret waktu (time series) untuk memenuhi kebutuhan publik dan para stakeholder akan informasi yang dapat memperkuat kualitas penyelenggaran pemilu.

Panduan Pembentukan Saka Adyasta Pemilu

Gerakan Pramuka merupakan wujud asosiasi dalam masyarakat. Dalam asosiasi ini, anggota mendapat pembelajaran berorganisasi dan pelatihan skill. Gerakan ini mempunyai potensi besar turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. Gerakan Pramukan berfungsi sebagai sekolah demokrasi karena mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan civic skill seperti pengorganisasian, mengadakan pertemuan, menulis gagasan, berargumentasi, berpidato, dan sebagainya.

Potensi Penggunaan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018

Dalam melakukan pencegahan sekaligus menyusun strategi pengawasan yang tepat, Bawaslu melakukan sejumlah kajian dan penelitian bagaimana potensi pelanggaran dapat dipotret dengan tepat. Bagian Analisis Potensi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu sebagai dapur kajian melakukan penelitian sejauh mana potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pilkada 2018.

Panduan Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu

Partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.

Panduan Pojok Pengawasan

Dalam rangka menjalankan mandat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu terlebih dulu harus meningkatkan pengetahuan masyarakat, bukan hanya mengenai penyelenggaraan Pemilu, terlebih besar mengenai pengawasan Pemilu. Harus diakui, tingkat pengetahuan politik masyarakat kian hari kian meningkat. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengawasan Pemilu dan penegakan keadilan Pemilu.

Jurnal Bawaslu Vol. 3 No. 3 (EMANTAUAN DALAM PROSES PENYELENGGARAAN PEMILU)

Abstrak : Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi. Pemantauan pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Pada pemilu 1999, pemantauan lebih ditujukan untuk melawan bangkitnya kekuasaan rezim Orde Baru. Selanjutnya berkembang memberi masukan dalam pembuatan rancangan peraturan penyelenggaraan pemilu, pendataan pemilih, pemilu inklusif hingga publikasi hasil pemilu.

Jurnal Bawaslu Vol. 3 No. 2 (POLITISASI IDENTITAS DALAM KOMPETISI PEMILU DI INDONESIA PASCA 2014)

Abstrak : Identitas  senantiasa  menjadi  komoditas  politik  yang  digulirkan  oleh  para  politikus dalam pertarungan pemilu di Indonesia. Tulisan ini menganalisis bagaimana politisasi identitas menguat pasca pemilu 2014 dan menjelaskan potensi-potensinya terhadap instabilitas politik dan integrasi bangsa. Data-data yang digunakan berasal dari kajian pustaka dan analisis berita-berita terkait dengan pemilu dan identitas, terutama pasca 2014.

Jurnal Bawaslu Vol. 3 No. 1 (MENGAPA INTEGRITAS PEMILU PENTING?)

Abstrak : Pemilihan umum (pemilu) telah menjadi fenomena kontemporer yang mengglobal, baik di negara yang telah maju dan matang demokrasinya, maupun negara berkembang yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. Namun demikian, pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa pemilu masih diwarnai oleh berbagai pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices).

Bawaslu Dalam Angka - Pilkada Serentak 2017
Sejarah demokrasi lokal di Indonesia kembali mengukir prasastinya  dengan menyelenggarakan Pilkada serentak. Pada tahun 2017 telah terselenggara Pilkada serentak putaran kedua, setelah sebelumnya
Bahan Sosialisasi Tatap Muka Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018

Dalam pelaksanaan demokrasi elektoral, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di dalam pengambilan keputusan-keputusan umum. Peranan rakyat pemilih menentukan proses dan hasilhasil Pemilu. Mereka dapat memerpanjang mandat kekuasaan yang tengah dipegang oleh para wakil rakyat dan wakil daerah serta kepala eksekutif, sekaligus juga dapat mencabut mandat mereka tersebut melalui pelaksanaan hak memilih dalam Pemilu.

Panduan Pusat Pengawasan Partisipatif

Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.