LKIP Bawaslu Tahun 2020 merupakan perwujudan dan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja atas tujuan dan sasaran strategis pada tahun 2020. Penyusunan LKIP ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentan Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah berlangsung sejak tahun 2015. Sepanjang penyelenggaraan Pilkada tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah berlangsung sejak tahun 2015. Sepanjang penyelenggaraan Pilkada tersebut tidak luput dari sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara, terutama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan puncak pemilihan serentak tahun 2020. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan
partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali menerbitkan Jurnal Adhyasta Pemilu di tahun 2019. Pada kesempatan ini, Bawaslu mengangkat tema Evaluasi Pemilu Serentak 2019 yang ditinjau dari aspek politik dan hukum. Edisi II diawali dengan tulisan dari M. Nurul Fajri dan Muhammad Ichsan Kabullah dengan judul PKK , Potensi Pemanfaatan Keuangan Negara dan Neo-Ibuisme Negara di Sumatera Barat. Tulisan tersebut mengurai fenomena istri kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumatera Barat yang menjadi calon anggota legislatif.
Dalam edisi kali, Jurnal Adhyasta Pemilu kembali mengangkat fenomena dalam pemilu yang kerapkali muncul, yaitu Politik Uang. Berdasarkan tulisan Aminuddin Kasim dan Supriyadi, menemukan bahwa faktor yang menyebabkan politik uang marak terjadi disebabkan oleh lemahnya daya imperatif hukum Pemilu. Tulisan yang berjudul Money Politics pada Pemilu 2019 (Kajian terhadap Potret Pengawasan dan Daya Imperatif Hukum Pemilu) tersebut menunjukkan bahwa norma imperatif Undang-undang Pemilu tidak berjalan efektif dalam mengendalikan perilaku politik.
Bawaslu melakukan evaluasi yang bersifat kritis, reflektif dan akademis tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2019. Secara umum, evaluasi yang ada bertujuan untuk menganalisa sejauh mana rekayasa elektoral yang telah berjalan kemudian telah mampu mewujudkan tujuan-tujuan untuk mendorong terbentuknya pemerintahan presidensial yang kuat dan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemilu dari sisi anggaran, manajemen konflik, dan waktu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membutuhkan media sosial agar dapat secara maksimal menjalankan mandat yang diberikan undang-undang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya mencegah pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Penggunaan media sosial adalah adaptasi atas perubahan zaman di mana masyarakat lebih sering mengakses media daring daripada media konvensional.
Agenda pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu merupakan salah satu dari berbagai program yang telah ditetapkan oleh Bawaslu dalam panduan/pedoman pusat pengawasan masyarakat partisipatif. Yang dimaksud sebagai pengabdian masyarakat dalam pengawasan pemilu adalah partisipasi dunia kampus atau perguruan tinggi dalam agenda pengawasan pemilu. Di sini yang menjadi subyek utamanya adalah perguruan tinggi. Komunitas kampus sengaja dipilih Bawaslu mengingat strategisnya peran dan fungsi kampus di tengah kehidupan masyarakat.