Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) adalah lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilihan umum (Pemilu), dengan pendekatan pencegahan sekaligus penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan Pemilu Serentak tahun 2019 (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) tentu saja memerlukan pemetaan seperti diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 94 ayat (1) huruf a dengan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kami mempersembahkan buku ini untuk semua Sahabat Bawaslu dari semua kelompok dan golongan. Semoga dengan hadirnya buku ini, Bawaslu semakin menjadi bagian dari masyarakat dan Bawaslu semakin mendapat dukungan dari masyarakat, baik berupa saran, kritik dan terlebih lagi partisipasi dalam mengawasi Pemilu. Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu
Tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat. Tokoh agama juga pelaku utama yang mampu menyampaikan pesan kedamaian antarumat beragama terutama di tengah gejolak politik yang dapat membangun praktik politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Untuk itu, kehadiran literasi damai dan menyejukkan sangat dibutuhkan. Untuk menelurkan itu, Bawaslu menginisiasi sebuah gagasan sebagai bentuk upaya strategis agar para Tokoh agama dapat mendukung Pemilu yang terbebas dari praktik politik uang dan politisasi isu SARA.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilu, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, memerlukan pemetaan dan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu Bawaslu melakukan serangkaian kajian dan analisis secara deret waktu (time series) untuk memenuhi kebutuhan publik dan para stakeholder akan informasi yang dapat memperkuat kualitas penyelenggaran pemilu.
Gerakan Pramuka merupakan wujud asosiasi dalam masyarakat. Dalam asosiasi ini, anggota mendapat pembelajaran berorganisasi dan pelatihan skill. Gerakan ini mempunyai potensi besar turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pemilu. Gerakan Pramukan berfungsi sebagai sekolah demokrasi karena mengajarkan hal-hal yang berkaitan dengan civic skill seperti pengorganisasian, mengadakan pertemuan, menulis gagasan, berargumentasi, berpidato, dan sebagainya.
Dalam melakukan pencegahan sekaligus menyusun strategi pengawasan yang tepat, Bawaslu melakukan sejumlah kajian dan penelitian bagaimana potensi pelanggaran dapat dipotret dengan tepat. Bagian Analisis Potensi Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu sebagai dapur kajian melakukan penelitian sejauh mana potensi timbulnya penggunaan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam proses pelaksanaan Pilkada 2018.
Partisipasi politik yang merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.
Dalam rangka menjalankan mandat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu terlebih dulu harus meningkatkan pengetahuan masyarakat, bukan hanya mengenai penyelenggaraan Pemilu, terlebih besar mengenai pengawasan Pemilu. Harus diakui, tingkat pengetahuan politik masyarakat kian hari kian meningkat. Namun, hal itu tidak dibarengi dengan pengetahuan mengenai pengawasan Pemilu dan penegakan keadilan Pemilu.
Abstrak : Pemilu berkualitas akan terwujud jika prosesnya dijaga, dipantau, dan diawasi agar tidak dicurangi. Pemantauan pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Pada pemilu 1999, pemantauan lebih ditujukan untuk melawan bangkitnya kekuasaan rezim Orde Baru. Selanjutnya berkembang memberi masukan dalam pembuatan rancangan peraturan penyelenggaraan pemilu, pendataan pemilih, pemilu inklusif hingga publikasi hasil pemilu.
Abstrak : Identitas senantiasa menjadi komoditas politik yang digulirkan oleh para politikus dalam pertarungan pemilu di Indonesia. Tulisan ini menganalisis bagaimana politisasi identitas menguat pasca pemilu 2014 dan menjelaskan potensi-potensinya terhadap instabilitas politik dan integrasi bangsa. Data-data yang digunakan berasal dari kajian pustaka dan analisis berita-berita terkait dengan pemilu dan identitas, terutama pasca 2014.
Abstrak : Pemilihan umum (pemilu) telah menjadi fenomena kontemporer yang mengglobal, baik di negara yang telah maju dan matang demokrasinya, maupun negara berkembang yang masih dalam proses transisi menuju demokrasi. Namun demikian, pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa pemilu masih diwarnai oleh berbagai pelanggaran dan kecurangan (electoral malpractices).
Dalam pelaksanaan demokrasi elektoral, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di dalam pengambilan keputusan-keputusan umum. Peranan rakyat pemilih menentukan proses dan hasilhasil Pemilu. Mereka dapat memerpanjang mandat kekuasaan yang tengah dipegang oleh para wakil rakyat dan wakil daerah serta kepala eksekutif, sekaligus juga dapat mencabut mandat mereka tersebut melalui pelaksanaan hak memilih dalam Pemilu.
Partisipasi politik yang merupakan wujud pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah suatu hal yang sangat fundamental dalam proses demokrasi. Salah satu misi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat sipil. Pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu harus terlebih dulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari pengawas Pemilu kepada masyarakat.