Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Abhan (kanan) saat menjadi narasumber dalam diskusi publik secara daring bertajuk Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu 22 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Harmonisasi ini menurut dia khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.

“Karena masih ada regulasi yang tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 lalu. Ini tentu saja menyulitkan para penyelenggara,” ujarnya dalam diskusi publik secara daring bertajuk Rekomendasi Bawaslu dalam Penataan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu, (22/9/2021).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu ini juga mendorong adanya peningkatan kemampuan penggunaan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel dalam setiap proses pengawasan.

“Ini penting dilakukan mengingat KPU telah mempersiapkan sistem informasi yang akan digunakan pada setiap tahapan. Sempurnakan sistem informasi yang ada agar tidak menjadi kendala Ketika digunakan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan mengakui belum sinkronnya antarperaturan. Dia mencontohkan ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukumnya. "Lalu terdapat problem normatif dalam regulasi," sebutnya.

“Kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, dan kurang proyektif. Misalnya norma tentang penyusunan data kependudukan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dan pendaftaran pemilih,” tambah Minan.

Untuk itu, dia menyarankan penyelenggara pemilu harus melakukan sosialisasi secara masif terkait hal-hal apa yang yang berbeda pada Pemilu Serentak 2024. Dia pun mendorong penguatan pendidikan pemilih secara intens dan kesiapan serta komitmen pemerintah.

Editor: Ranap THS