Dikirim oleh Bintang Ayudia pada
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 secara daring, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penguatan strategi pengawasan untuk menghadapi ancaman disinformasi berbasis Artificial Intelligence (AI) menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital menuntut sistem pengawasan pemilu yang lebih adaptif agar integritas pemilu tetap terjaga.

“Bebasnya pemilu ke depan bukan hanya bebas dari tekanan fisik, tetapi juga harus bebas dari manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital,” ujar Bagja dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola Pemilu dan Transformasi Digital dalam Menghadapi Ancaman Disinformasi di Era Artificial Intelligence (AI) Menjelang Pemilu 2029 secara daring, di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Bagja memaparkan hasil pengawasan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan evaluasi menghadapi Pemilu 2029. Berdasarkan evaluasi tersebut, akun anonim mendominasi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks. Menurutnya, pola tersebut berpotensi semakin masif pada Pemilu 2029 sehingga perlu diwaspadai bersama.

Ia menjelaskan, penggunaan AI tidak hanya mempermudah produksi dan distribusi informasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya manipulasi digital yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi. AI mampu menghasilkan teks, gambar, video, maupun rekaman suara yang semakin sulit dibedakan keasliannya. Di sisi lain, penggunaan bot, akun yang terkoordinasi, hingga praktik micro-targeting yang menyasar kelompok pemilih tertentu berpotensi memperburuk penyebaran disinformasi.

Bagja juga mengingatkan adanya kesenjangan regulasi dalam mengantisipasi perkembangan AI. Kerangka hukum pemilu saat ini belum mengatur secara eksplisit pemanfaatan AI dalam kampanye sehingga diperlukan penguatan regulasi untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kerangka hukum pemilu saat ini lebih berorientasi pada peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye yang terdaftar. Regulasi terkait standar penggunaan AI dalam pemilu sangat diperlukan mengingat penyebaran disinformasi banyak dilakukan oleh akun anonim maupun simpatisan yang tidak terdaftar,” ujarnya.

Selain penguatan regulasi, Bagja menilai pengawasan siber serta kolaborasi lintas lembaga juga perlu diperkuat untuk menghadapi ancaman disinformasi berbasis AI. Ia berharap berbagai langkah yang sedang disiapkan maupun yang telah dilakukan mampu membentuk sistem pengawasan pemilu yang lebih siap menghadapi perkembangan teknologi digital sehingga integritas Pemilu 2029 tetap terjaga.

Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting

Editor: Nofiar