Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan berharap adanya harmonisasi antara Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada). Harmonisasi ini menurut dia khususnya mengenai tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, penegakan hukum, dan sinkronisasi Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam setiap tahapan.

Berlangganan harmonisasi