• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz: Ada Tiga Jenis Masalah Penyebab Putusan MK terkait PSU

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memberikan arahan dalam Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam PSU Putusan MK di Jakarta, Rabu (24/3/2021)/foto: Muhtar (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menganalisa 16 permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan kajian Divisi Hukum Bawaslu ada tiga jenis masalah penyebab dilakukannya PSU yaitu terkait Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tetap Tambahan  (DPT/DPTB), kesalahan administrasi, dan pidana.

Dia menerangkan MK menerima 132 berkas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020. Namun, hanya 32 perkara yang diproses sampai pemeriksaan lanjutan. "Satu perkara dengan amar putusan penghitungan suara ulang, ini berkaitan dengan hal yang sangat teknis," ungkap Firtz dalam Rapat Penyusunan Strategi dan Analisis Pengawasan Dalam PSU Putusan MK di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Dia memberi contoh salah satu PSU yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Dalih putusan disebabkan terjadi pelanggaran tata cara administrasi yaitu formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK tidak disegel.

"Lalu, formulir Model C. Hasil-KWK dari seluruh TPS di Kecamatan Belintang Hilir. Ini kan sangat teknis dan harus diawasi oleh pengawas," terangnya.

Selanjutnya terkait masalah DPT/DPTB, Fritz menegaskan agar KPU membuka akses kepada Bawaslu. Dia mengungkapkan Bawaslu kesulitan dalam meminta DPT/DPTB sehingga mengakibatkan PSU.

Dari konteks persoalan administrasi, Fritz menerangkan ada beberapa alasan munculnya putusan PSU. Yang pertama, KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Kedua, ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawai. Ketiga, Perubahan hasil rekapitulasi suara. Keempat, KPU tidak mengakui sistem noken.

Yang kelima, sambungnya, ada segel yang rusak. Keenam, penggunaan surat suara penduduk yang telah pindah, meninggal, atau dalam tahanan. Ketujuh, penyobekan surat suara. Terakhir, pendaftaran pasangan calon yang belum selesai menjalani pidana lima tahun.

"Delapan masalah itu diidentifikasi dari PHP Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Yalimo, Labuhan Batu Selatan, Indragiri Hulu, dan Boven Digoel," terang alumni magister hukum di Belanda ini.

Selain itu, masalah pidana juga terungkap disidang PHP Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Mandailing Natal, dan Provinsi Jambi. "Masalah pidana ini tentang penggelembungan surat suara, tanda tangan palsu, mobilisasi massa, dan pemilih yang belum memenuhi syarat ikut memilih," sebutnya.

Oleh karena itu Fritz ini meminta forum rapat kali ini untuk mengungkap beberapa masalah yang berpeluang muncul setelah pembacaan putusan PHP Pilkada 2020. Masalah-masalah itu terkait mengaktifkan badan ad hoc di tingkat kecamatan, desa dan pengawas TPS. Lalu masalah dasar hukum Sentra Gakkumdu paska putusan MK, kedudukan hukum masa kampanye calon sejak putusan MK sampai PSU, penggunaan media sosial selama waktu tersebut untuk mendukung calon. Terakhir terkait masalah hukum akibat calon melakukan apa yang dilarang dalam tahapan kampanye sejak putusan MK sampai PSU.

"Termasuk netralitas ASN, TNI, dan Polri pada masa putusan MK sampai dengan PSU, ini harus diperjelas semua kedudukan hukumnya," tegas Fritz.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu