Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Puadi meyakinkan dalam pengelolaan maupun pelayanan informasi, Bawaslu secara secara aktif senantiasa mencoba membangun inovasi. Hal tersebut dia ungkapkan dalam memberikan arahan kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Puadi Harap Bawaslu Daerah Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Parpol
Puadi mengatakan kewajiban melayani informasi publik telah menjadi bagian dari tugas seluruh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan. Hal ini menurutnya guna menunjang komitmen keterbukaan informasi dan mengantisipasi perkembangan zaman.
Puadi menjelaskan, UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 telah menentukan dasar dari kewajiban melayani informasi. Dalam hal ini alah satunya penggunaan keuangan negara atau lembaga publik dan sebagai bentuk dari akuntabilitas. "Maka Bawaslu secara simultan melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan sejak tahun 2012 tahun dimana Bawaslu memiliki Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik," tuturnya.
"Tahun 2022 ini atas dorongan kebutuhan untuk perbaikan dan menyelaraskan dengan perubahan Peraturan Komisi Informasi ( PerkI ) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan perubahan Perbawaslu Pola Hubungan dan Perbawaslu Standar Organisasi dan Tata Kerja. Semoga perubahan ini segera bisa dipahami dan diimplementasikan oleh PPID Bawaslu Provinsi hingga tingkat kabupaten/kota," harapnya.
Baca juga: Penilaian KIP, Bawaslu Anugerahkan 22 Bawaslu Provinsi Kategori Informatif
Puadi juga menceritakan, program iovasi yang sudah dilakukan Bawaslu misalnya dengan meluncurkan layanan 'online' penyediaan dan pelayanan informasi berbasis android dan website atau yang lebih dikenal dengan e-ppid. "Pada tahun ini mulai diuji coba penyediaan dan pelayanan informasi melalui e-ppid yang juga mencakup 15 Bawaslu Provinsi beserta (tingkatan) kabupaten/kotanya, dan Bawaslu Sulawesi Tengah merupakan salah satunya," beber Puadi.
Penulis/Foto: Sulastio