• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah Konflik di Tiga Provinsi Baru Pemekaran Papua dan IKN, Bawaslu akan Petakan Indeks Kerawanan

Angggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pemilu dan Pilkada di DOB dan IKN, yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) secara daring, Kamis, (14/07/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan, Bawaslu akan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terhadap tiga provinsi hasil pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Selain itu, pembentukan daerah baru ini akan berdampak terhadap penambahan fasilitas, anggaran, hingga daerah pemilihan (dapil).

Dia mengungkapkan, Papua sejauh ini masuk dalam zona merah dengan potensi kerawanan tinggi saat pemilu. Tentunya hal ini, menurutnya juga berdampak terhadap potensi kerawanan di tiga prvinsi baru hasil DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang telah resmi disahkan jadi undang-undang.

“Bagi Bawaslu ini menjadi tantangan untuk melakukan pencegahan. Sehingga nantinya potensi kerawanan bisa dicegah agar tidak menyebar,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi terkait Pemilu dan Pilkada di DOB dan IKN, yang digelar Kantor Staf Presiden (KSP) secara daring, Kamis, (14/07/2021).

Baca juga: Pengesahan DOB di Papua Diharapkan Tak Bentrok dengan Penetapan Hasil Verifikasi KPU 

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara periode 2018-2022 ini menambahkan, penambahan DOB Papua bakal berimbas terhadap kebutuhan jajaran pengawas pemilu. Dengan rincian, lima orang untuk anggota Bawaslu Provinsi masing-masing di Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi  Papua Pegunungan. “Setiap provinsi di DOB diperkirakan membutuhkan lima puluh orang. Termasuk jajaran struktural PNS dan Non PNS. Tetapi itu harus diatur lagi dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Herwyn, anggaran juga akan bertambah. Dirinya mencontohkan anggaran rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi, penambahan anggaran gaji/uang kehormatan dan tunjangan pengawas., serta penambahan anggaran pengadaan/sewa kendaraan operasional Bawaslu Provinsi dan kantor sekretariat Bawaslu Provinsi.

Baca juga: Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan BKN untuk Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Sedangkan untuk pemilu di IKN, penyelenggaraan pemilu hanya untuk pemilu tingkat nasional. Sehingga, dia menyimpulan, pemilu yang akan dilaksanakan di IKN adalah pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, dan pemilihan anggota DPD (Pasal 5 ayat (3) UU IKN Nomor 3 Nomor Tahun 2002).

Herwyn berpandangan, penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di IKN berkonsekuensi terhadap pembentukan daerah baru serta penataan daerah pemilihan (dapil) yang baru untuk IKN, sebagai daerah baru yang memiliki dapil sendiri. Namun akan beririsan dengan dapil untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi terdampak yaitu Kalimantan Timur, dan DPRD Kabupaten terdampak yaitu Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022 mengamanatkan pula bahwa penyusunan dan penetapan dapil IKN dilakukan oleh KPU dengan berkonsultasi bersama Otorita IKN.

Pada kesempatan yang sama, Tim Transisi IKN Diani Sadiwari menegaskan, sampai saat ini pihaknya sedang fokus dalam hal pembangunan fisik untuk ibukota hari. Sehingga belum ada pembahasan terkait dapil. “Masih sama dengan sebelumnya. Selama belum ada pengalihan fungsi kedudukan dan peran yang tertuang dalam IKN. Tetap dilakukan dapil eksisting,” tuturnya.

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu