Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menyampaikan status perkara dugaan mahar politik yang dikemukakan politisi Partai Demokrat Andi Arief pada hari Rabu (29/8/2018) atau Kamis (30/8/2018). Bawaslu akan menggelar pleno terhadap perkara tersebut.
“Status laporannya akan kami sampaikan Rabu sore atau Kamis pagi,” ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual pada Satuan Kerja di Lingkungan Bawaslu. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar staf keuangan yang bertugas sebagai operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) mampu menyusun laporan yang akurat, sehingga tercapai tertib administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara formal.
Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Bawaslu telah mencapai kesepakatan dengan pihak kepolisian dan kejaksaaan terkait definisi in absentia dalam penanganan pelanggaran pemilu di Sentra Gakkumdu. Sejak masih berstatus terlapor, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara in absentia atau tanpa kehadiran terlapor.
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan bahwa di era digital ini pemanfaatan media sosial penting bagi kemajuan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Jatinangor, Badan Pengawas Pemilu – Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya nilai kebangsaan dan soliditas dalam mengemban tugas sebagai pengawas pemilu.
Sumedang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengajak seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk memperkuat soliditas mereka. Hal itu disampaikan saat menjadi Inspektur upacara pada Apel Pemantapan Nilai Nilai Kebangsaan dan Soliditas Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2018 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sabtu (25/08/2018).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hak warga negara untuk memilih dan dipilih dilindungi oleh undang-undang. Menghilangkan hak warga negara adalah pelanggaran berat. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
“Mereka (mantan napi koruptor) juga warga negara yang punya hak yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Fritz.