Pemilu 2019: Tantangan Pertama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
Ditulis oleh baguz pradana pada Rabu, 15 Agustus 2018 - 10:12 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya usai melantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023, di Jakarta, Rabu (15/08/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Pemilu 2019 menjadi tantangan pertama yang harus dapat dilewati dan dihadapi oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Para pejabat yang baru dilantik itu ditantang mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Pemilu tidak cukup dengan hanya terselenggara saja tetapi harus terselenggara secara berintegritas, dengan memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya usai melantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2018-2023, di Jakarta, Rabu (15/08/2019).
Abhan juga berpesan kepada anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya. Pasalnya, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dipandang tidak saja memenuhi syarat tetapi juga memenuhi kualifikasi seperti yang diinginkan oleh Bawaslu RI.
“Laksanakan tugas dan wewenang dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Abhan.
Abhan juga mengajak masyarakat secara luas untuk ikut memastikan para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan mereka bekerja tidak sesuai dengan ketentuan, maka Bawaslu maka Bawaslu yang pertama yang akan memproses dan mengadukan saudara ke DKPP.
“Dengan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai agama serta senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, semoga kita semua selalu dilindungi dalam melaksananakan tugas,” pungkasnya.