• English
  • Bahasa Indonesia

Terima Permohonan Sengketa DCS, Bawaslu Lindungi Hak Warga Negara

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hak warga negara untuk memilih dan dipilih dilindungi oleh undang-undang. Menghilangkan hak warga negara adalah pelanggaran berat. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

“Mereka (mantan napi koruptor) juga warga negara yang punya hak yang dilindungi Undang-Undang,” ujar Fritz.

Fritz menegaskan, putusan Bawaslu dalam sengketa daftar calon sementara (DCS) adalah untuk melindungi hak warga negara. Ia mengungkapkan bahwa esensi pemilu adalah right to vote dan right to be a candidate.

“Dan itu adalah tujuan dan dasar dalam melaksakan pemilu,” ujarnya.

Dalam melakukan fungsi pencegahan, lanjut Fritz, Bawaslu telah melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan ke semua DPP partai politik. Bawaslu meminta DPP untuk menandatangani pakta integeritas agar tidak mengajukan calon yang bermasalah.

Dari hasil pengawasan dan pencegahan Bawaslu masih ditemukan ada 202 calon terindikasi mantan napi korupsi. Bawaslu kembali mengingatkan bahwa parpol mengingkari pakta integritas yang telah ditandatangani.

“Akhirnya jumlah tersebut turun, beberapa parpol akhirnya mengganti calon terindikasi bermasalah. Fungsi pencegahan dan pengawasan telah kami laksanakan,” ujar Fritz.

Penulis/Foto: Muhtar
Editor: Deytri

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu