• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Akan Tindak Pengguna Fasilitas Negara Dalam Kampanye

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu akan menindak tegas pihak yang menggunakan fasilitas negara atau menyediakan fasilitas negara untuk dimanfaatkan dalam kampanye. 
 
“Potensi pelanggaran pemilu  jika terjadi di masa kampanye akan kami proses. Yang perlu diperhatikan pada masa kampanye yaitu penggunaan fasilitas pemerintah seperti fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas negara lain,”  tutur Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo di Gedung Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
 
Hal itu disampaikannya mengingat mulai banyak informasi terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam aktivitas politik. Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu telah mengimbau agar partai-partai politik untuk mengurangi pelanggaran pemilu. 
 
“Kami memahami tuntutan publik yang sangat besar terhadap kewenangan Bawaslu (untuk menindak dugaan pelanggaran). Kami bekerja berdasarkan peraturan undang-undang tidak boleh ada tindakan kami yang melampaui apa yang diatur dalam peraturan undang-undang,”  tutur Dewi.
 
Penulis/Foto: Jaka
Editor: Deytri
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu