• English
  • Bahasa Indonesia

Divisi Penindakan Bawaslu Siapkan Strategi dan Sinergi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Lima pimpinan Bawaslu mendeklarasikan tolak dan lawan politik SARA dan uang menjelang Pilkada 2018/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu menyiapkan program penguatan untuk menangani berbagai macam pelanggaran. Salah satu yang kian menjadi momok adalah politik uang, pelanggaran ini masih marak terjadi dari waktu ke waktu walau peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.

Ada perbedaan dalam undang-undang (UU) mengenai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 . Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun hingga denda Rp48 juta dan peserta mendapat diskualifikasi sebagai peserta pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo merasa masyarakat dan peserta pilkada perlu memahami hal tersebut. Karena itu, dia meyakinkan, gerakan sosialisasi antipolitik uang harus dijalankan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama kepolisian dan kejaksaan.

"UU Pilkada menyebutkan subjek hukum pemberi dalam kasus politik uang adalah pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, anggota partai politik pendukung pasangan calon, juga relawan pasangan calon," terang doktor hukum asal Sulawesi Tenggara ini.

Dalam hal tata cara pelaporan, pemilu dan pilkada tidak ada yang berbeda. Laporan yang disampaikan ke pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Namun yang berbeda adalah batas waktu penanganan, dalam pemilu waktu penanganan lebih lama yaitu 7+7 hari (kerja) sedangkan pada pilkada batas waktu penanganan hanya 3+2 hari (kerja).

"Proses administrasi penanganannya sama, untuk kasus politik uang di pilkada dan pemilu. Hanya saja waktunya yang berbeda," ujarnya.

Selain itu, Dewi memahami keresahan masyarakat saat berhubungan dengan perihal melapor terlebih dalam regulasi pelapor adalah penerima janji atau materi yang terindikasi politik uang. Sedangkan, program sosialisasi pencegahan politik uang dirasa belum menyentuh masyarakat awam maka dalam Pilkada 2020 ini dia berharap sosialisasi pencegahan politik uang bisa mengurangi potensi politik uang. "Setelah itu, program patroli pengawasan antipolitik uang dilakukan bersama-sama antara pengawas, polisi, dan masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi tidak hanya politik uang, adapun beberapa hal ini juga merupakan tindak pidana pemilu yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu, Orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, Orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU; Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye; Memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu; Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya; Menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan; Memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Dewi menyatakan, Divisi Penindakan Bawaslu sedang merencanakan bimbingan teknis terkait penerapan aturan Pasal 71 UU Pilkada. "Kepala daerah yang ikut lokakarya diharapkan akan membantu penegakan hukum pilkada dan membantu program sosialisasi, pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran selama pilkada berlangsung," harapnya.

Dia menyatakan, lokakarya ini dibentuk dalam membantu para pejabat daerah mengenal dan memahami teknis dari UU Pilkada Pasal 71. Harapannya tidak hanya penyelenggara yang paham atas aturan tersebut, tapi juga seluruh aspek yang akan terlibat. Lokakarya ini akan dibagi dalam 3 regional dan akan dimulai akhir Januari ini.

"Kita ingin mereka paham eksistensi pasal tersebut, didalam workshop juga akan dihadirkan Kemendagri, kepolisian dan Bawaslu. Polisi juga dihadirkan karena dalam pasal tersebut tercantum sanksi pidana," tuturnya.

Dalam UU Pilkada pasal 71, Dewi menjabarkan, salah satu larangan yang tercantum adalah pejabat daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan dengan serinci mungkin beserta syarat formilnya agar seluruh kepala daerah dapat paham mengaplikasikannya.

Tidak hanya lokakarya, divisi penindakan juga akan membuka bimtek sebagai strategi penanganan pelanggaran namun sifatnya bukan membahas pengenalan dan tata cara tetapi pemecahan masalah. Dewi menilai, ragam pelanggaran tiap tahun kian bervariasi, sehingga perlu ada pemecahan masalah bersama.

"Praktik pelanggaran semakin kreatif dan canggih. Kita tidak menduga mereka (pelaku pelanggaran) menyiasati seperti apa. Tetapi ketika masih ada kebingungan, kita sebaiknya secara cepat telah membuka forum dalam bentuk bimtek pasca workshop," jelas Dewi.

Sentra Gakkumd, lanjut dia, segera dilakukan penguatan. Dalam hal regulasi, perempuan kelahiran Palu ini melihat masih perlu ada yang diselaraskan soal subjek hukum yang nantinya bertindak sebagai pelapor, ketika menemukan pelanggaran.

"Solusi tercepat kami menginisisasi bertemu dengan Kabareskrim dan Jampidum atas kesepakatan mengeluarkan surat edaran bersama terkait subjek hukum Panwas. Kalau tidak sepakat ya akan rumit dalam penindakan," tegasnya.

Dewi tidak ingin ada hambatan saat penyelenggara di daerah menemukan dan memroses suatu pelanggaran dengan subjek hukum yang masih menggantung. "Jangan nanti Bawaslu mengatakan suatu kasus itu pelanggaran, begitu sudah klarifikasi di kepolisian mentok karena masalah subjek yang masih Panwas," tambahnya.

Setelah bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan, rencananya Bawaslu akan bekerja sama dengan perguruan tinggi se-Indonesia untuk membuat klinik konsultasi penegakkan hukum. Klinik ini dibuat dengan tujuan membuat masyarakat bisa dengan santai dan nyaman konsultasi soal hukum pemilu dan pelanggaran yang terjadi di daerah masing-masing.

Dewi melihat klinik ini menjadi ruang yang baik untuk para pakar dapat membantu masyarakat dari semua kalangan guna mengatasi kebingungan atas penegakan hukum pemilu. Pakar dan dosen nantinya akan secara berkala dilakukan pembinaan oleh Bawaslu. Dia berharap akan ada MoU bersama universitas, pakar atau dosen, juga mahasiswa yang kemarin sempat terlibat dalam debat nasional yang diselenggarakan Bawaslu.

"Ini konsep yang akan kami buat. Selama ini masyarakat masih bisa dibilang takut ke lembaga resmi tapi dengan klinik ini diharapkan ada rasa aman dan nyaman saat menanyakan apakah ini perlu dilaporkan? Hal ini pelanggaran atau tidak," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi pilkada sebelumnya, Dewi melihat penyelenggara di daerah sudah jauh lebih siap dalam melakukan fungsi pengawasan. Dirinya mencontohkan kasus mahar politik, dalam regulasi pemilihan legislatif (pileg) yang terdapat pada UU Pemilu masih belum jelas sanksinya karena hanya terdapat larangan. Tetapi berbeda dengan UU Pilkada, Dewi menyatakan larangan dan sanksi lebih jelas maka ini bisa menjadi kemudahan bagi Bawaslu dalam melakukan penindakan pelanggaran.

"Dari sisi pengawas saya lihat lebih siap Pilkada 2020 ini untuk penindakan tinggal dari kebijakan yang menguatkan mereka untuk lebih pasti melangkah, kepastian hukum terhadap landasan mereka bekerja," tandasnya.

Penulis: Reyn Gloria Manurung dan Andrian Habibi
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu