• English
  • Bahasa Indonesia

DKPP Putuskan Berhentikan Wahyu Setiawan, Bawaslu Siap Kawal Proses PAW

Tiga pimpinan Bawaslu saat mengikuti sidang pelanggaran kode etik atas teradu Wahyu Setiawan yang digelar DKPP/Foto: Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara Nomor 01-PKE-DKPP/2020 dengan teradu Anggota KPU Wahyu Setiawan. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan tetap Wahyu Setiawan sebagai pimpinan KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu pun siap mengawal proses pergantian antar waktu (PAW).

“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan.

Untuk PAW KPU, DKPP meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti pergantian anggota KPU. "Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi proses tindak lanjut pergantian anggota KPU," ucapnya.

Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo pun membacakan laporan pengadu dari Bawaslu dan jawaban Wahyu Setiawan selaku teradu. Kemudian, Anggota Majelis DKPP Ida Budhiati melanjutkan pembacaan keterangan dari pihak terkait, yakni KPU. "Teradu tidak bisa memberikan jawaban yang meyakinkan majelis hakim dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ucap Ida.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, ketentuan pergantian harus ditindaklanjuti oleh presiden. Namun, untuk tahapannya, KPU lebih dahulu menerima putusan DKPP lalu menyampaikan kepada presiden. "Proses tindak lanjut oleh KPU ini yang kita awasi sesuai perintah putusan DKPP," terang dia.

Senada diungkapkan, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Dia menjabarkan, putusan DKPP bersifat final dan mengikat. Menurutnya, Bawaslu mengawasi tindakan aktif dari lembaga yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti putusan DKPP. "Karena presiden yang memiliki kewenangan memilih dan melantik anggota KPU, maka presiden yang menindaklanjuti putusan DKPP," ujarnya.

Terakhir, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta semua pihak untuk memahami proses pemberhentian anggota KPU atas nama Wahyu Setiawan ini secara utuh. Proses ini dimulai dari rangkaian OTT KPK, laporan Bawasu ke DKPP, sidang etik di Gedung KPK, dan pembacaan putusan.

Bagja mengingatkan, Bawaslu menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dan putusan DKPP. "Kerja Bawaslu sesuai dengan perintah UU. Jika, DKPP perintahkan Bawaslu mengawasi proses PAW KPU, maka Bawaslu pastikan pengawasan berjalan," terangnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu