• English
  • Bahasa Indonesia

Dari Pengawasan Partisipatif Hingga IKP, Inilah Strategi Pengawasan Pilkada 2020

Deklarasi Pengawas Perempuan untuk Pilkada Serentak 2020 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 1 September 2019/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu turut bertanggung jawab atas terciptanya proses demokrasi yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dalam mengawal Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah menyiapkan beberapa strategi pengawasan. Strategi pengawasan yang dimiliki oleh Bawaslu dimulai dari pengawasan partisipatif hingga Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Salah satu program yang terus digalakkan adalah program pengawasan partisipatif. Pengawasan partisipatif adalah upaya meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan mengawal proses demokrasi ke arah yang lebih baik.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi yang lebih baik. Baik dari sisi program kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sampai pembuatan sistem aplikasi telah diimplementasikan Bawaslu untuk menekan potensi kecurangan.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, Bawaslu memiliki beberapa program dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, di antaranya gerakan Saka Adhyasta Pengawas Pemilu, Perempuan Mengawasi Pemilu, Sekolah Kader Pengawasan, Patroli Pengawasan, Deklarasi Desa Antipolitik Uang, Pojok Pengawasan, Sosialisasi Tatap Muka, dan membangun kerja sama dengan perguruan tinggi, pegiat pemilu, serta forum warga.

“Proses ini yang akan menentukan pemimpin masyarakat. Sejatinya pengawasan memang harus diserahkan kepada masyarakat itu sendiri,” ujar Afif.

Dia mengungkapkan, program kegiatan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat terus digencarkan Bawaslu guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, sejauh ini, program pengawasan partisipatif terus mengalami peningkatan. “Makin banyak yang mengawasi, makin sedikit potensi kecurangan yang terjadi,” tegasnya.

Salah satu bentuk program pengawasan partisipatif yang dibuat Bawaslu, yakni Sekolah Kader Pengawasan. Program ini untuk pertama kali dilaksanakan pada 10 Juli 2018 di empat provinsi (Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat/NTB). Kader angkatan pertama berjumlah 20 orang, dari masing-masing provinsi mengirimkan 5 orang perwakilannya sebagai peserta. Selanjutnya, dua dari empat daerah piloting, yakni provinsi Jawa Timur dan NTB tahun 2019 lalu telah berhasil melaksanakan sekolah kader secara mandiri di daerahnya masing-masing.

Tahun 2019, Bawaslu telah memperluas daerah penjaringan peserta sekolah kader pengawasan pemilu partisipatif angkatan kedua dengan 15 provinisi yakni: Lampung, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Jambi, Kalimantan Utara, Banten, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat, Sumatera Utara.

Hasilnya, dari seratus kabupaten/kota yang ditunjuk menjadi lokasi penjaringan, sebanyak 1.143 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara. Lalu, ditetapkan sebanyak seratus peserta yang menjalani pendidikan dengan dibekali materi kepemiluan oleh para akademisi dan pegiat pemilu.

Selanjutnya tahun ini Bawaslu kembali berencana menggelar sekolah kader angkatan ketiga dengan 15 provinsi yakni Provinsi Aceh, Gorontalo, DKI Jakara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Riau, Maluku Utara, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, DI Yogyakarta. Sekolah Kader Tahun 2020 ini akan digelar Juli 2020.

Bawaslu juga telah membangun sistem aplikasi Gowaslu dan Siwaslu untuk memudahkan masyakarat melaporkan dugaan kecurangan/pelanggaran. Sistem aplikasi Gowaslu telah di luncurkan pada 2017 dan telah digunakan saat gelaran pilkada kala itu. Aplikasi Gowaslu diperuntukan bagi masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran. Tujuannya, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi dengan memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat bisa langsung melaporkan potensi pelanggaran melalui sistem aplikasi Gowaslu. Bawaslu membuat dan mengembangkan sistem ini guna mempermudah masyakarat untuk melapor,” imbuhnya.

Kemudian, aplikasi Siwaslu diluncurkan di Tahun 2019. Aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.

Selain pengawasan partisipatif, Bawaslu juga memiliki IKP yang bermanfaat untuk memberikan gambaran empiris terkait tingkat kerawanan pemilu di Indonesia ke dalam indeks yang sesuai dengan kondisi aktual, jelas, dan disepakati para pihak terkait. Afif mengatakan, proyeksi kerawanan yang ada di dalam IKP Pilkada 2020 mengacu pada indikator-indikator konkret berdasarkan peristiwa atau data yang sudah terjadi pada gelaran pemilihan sebelumnya.

Tolak ukur potensi kerawanan ini diperoleh berdasarkan analisis yang dilakukan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap kondisi terkini di masing-masing daerah. Afif menjabarkan, penyusunan IKP Pilkada 2020 memperhatikan empat dimensi penting yang meliputi: sosial politik, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Maka dari itu, dia mengatakan, keterlibatan dengan Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi penting.

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk melakukan pengumpulan data berdasarkan instrumen yang telah ditetapkan. Selain itu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan sesuai dengan instrumen IKP Pilkada 2020, yaitu: kepolisian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, media massa atau lembaga lain yang berada pada wilayah kerja masing-masing.

"Nantinya data dimasukkan ke sistem dan hasil pengumpulan data oleh Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan kepada Bawaslu RI melalui aplikasi yang telah disiapkan untuk pengumpulan data IKP Pilkada 2020," jelas Afif.

Saat ini, tahapan penyusunan IKP Pilkada 2020 sedang memasuki fase pengolahan dan analisa data. Dia menjelaskan, seluruh data dari 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi diolah menggunakan metode statistika sehingga akan dihasilkan sebuah IKP komperehensif.

"Nanti juga akan ada pemutakhiran data kerawanan pilkada menjelang tahapan kampanye dan pungut hitung. Dengan penyempurnaan ini diharapkan pemetaan kerawanan melalui IKP ini lebih akurat dan bermanfaat untuk mencegah berbagai kerawanan dan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada ini," pungkas Afif.

Untuk diketahui, rencananya, IKP Pilkada 2020 akan diumumkan ke publik pada Februari 2020. Harapannya, potensi pelanggaran bisa diminimalisir dengan pelibatan masyarakat sehingga menghasilkan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.

Penulis: Bhakti Satrio Wicaksono dan Muhtar
Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu