Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo meminta KPU mempertimbangkan kembali soal diperbolehkannya konser musik dalam kampanye oleh para calon kepala daerah di masa pandemik covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pada Pilkada Serentak 2020. Dalam masa tiga hari pendaftaran, terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memprediksi pemberian imbalan dalam proses pencalonan atau mahar politik bakal mewarnai Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, bakal pasangan calon (paslon) kerap harus menyerahkan imbalan kepada partai politik (parpol) untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan tantangan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di masa pandemik. Pertama partisipasi masyarakat untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pidana diprediksi akan rendah akibat pandemik covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 15 dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada Serentak 2020 sampai 28 Agustus 2020. Dugaan pelanggaran tindak pidana ini ditemukan hingga tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) tahapan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan deteksi dini beberapa potensi bakal calon peserta Pilkada 2020 yang berpotensi diikuti calon petahana.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Hingga 12 Agustus 2020, terdapat dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dengan jumlah 1.098 kasus, temuan dari pengawas pemilu sebanyak 904 kasus dan laporan sebanyak 194 kasus.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengidentifikasi empat modus kampanye hitam (black campaign) saat pilkada. Dia memprediksi hal ini juga bakal marak pada gelaran Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan empat tantangan Bawaslu dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian. Pertama kata Dewi, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat kampanye saja.