• English
  • Bahasa Indonesia

Tantangan Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran PidanaPilkada di Masa Pandemik

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. Foto :Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan tantangan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang menjadi tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) di masa pandemik. Pertama partisipasi masyarakat untuk melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pidana diprediksi akan rendah akibat pandemik covid-19.

"Pilkada 2015 dan 2018 yang dilaksanakan tidak pandemik atau situasi normal itu data yang kita miliki angka laporannya jauh lebih rendah dibandingkan angka temuan yang artinya partisipasi masyarakat masih sangat rendah," kata Dewi dalam Rakornas Sentra Gakkumdu melalui daring di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Dewi khawatir tidak hanya rendahnya angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, tetapi juga khawatir soal rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.

"Padahal dalam beberapa peristiwa dugaan pelanggaran seperti politik uang, mahar politik sering terjadi di ruang tertutup itu sulit terdeteksi jajaran pengawas pemilu dan itu butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkannya," kata perempuan asal Palu itu.

Dia beralasan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran sangat dibutuhkan. Pasalnya, berpengaruh terhadap kualitas penanganan pelanggaran. "Jika partipasi masyarakat ini rendah, maka kita khawatir kualitas penanganan pelanggaran di Tahun 2020 ini rendah karena banyak dugaan tindak pidana pelanggaran yang tidak terdeteksi dan tidak dapat diproses," katanya.

Tantangan kedua, kata Dewi, waktu penanganan pelanggaran pidana yang sangat singkat dibandingkan dengan pemilu. "Sebenarnya Bawaslu telah melakukan upaya untuk melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi putusan menolak permohonan JR itu sehingga waktunya tetap sama yaitu 3 + 2 hari kalender," jelasnya.

Tantangan ketiga, lanjut Dewi, pemanfaatan teknologi informasi yang belum terlalu dikenal dalam proses penanganan pelanggaran pidana. Selain itu, tidak semua daerah memiliki akses jaringan yang memadai. Hal ini dapat membuat kesalahan komunikasi dan dalam penanganan pelanggaran itu berisiko besar jika terjadi kesalahan dalam proses pemeriksaan.

Tantangan keempat yaitu maraknya praktik politik uang karena keadaan ekonomi yang menurun akibat pandemik. "Menjadi kekhawatiran kita dengan kondisi ekonomi yang menurun, politik uang di tahun 2020 akan meningkat karena masyarakat menjadi sangat permisif terhadap politik uang," jelasnya.

Meski demikian, kata Dewi pengaturan politik uang dalam UU pemilihan sudah lebih baik karena subjeknya tidak terbatas orang-orang tertentu. "Misalnya, peserta pemilu, peserta kampanye dan pelaksana kampanye. Tetapi subjeknya disebutnya adalah setiap orang dan itu membuat lebih mudah dalam menangani dugaan penganan pelanggaran karena tidak ada pembatasan terhadap subjek," ujarnya.

Selanjutnya terkait sanksi. Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu itu menuturkan sanksinya jauh lebih besar daripada sebelumnya. Lalu pemberi dan penerima diberikan sanksi. "Tetapi tentu melihat situasi pandemik Covid-19, kondisi ini yang kita khawatirkan akan menutup ruang partisipasi masyarakat karena kalau mereka melaporkan akan menjadi subjek yang dikenakam sangsi," tuturnya.

Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu