Dikirim oleh Reyn Gloria pada
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.
 
Dikirim oleh Robi Ardianto pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Wakil Presiden Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), Bawaslu menyampaikan upayanya dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di masa pandemik covid-19. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan penanganan sengketa Pilkada Serentak 2020 saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

Dikirim oleh irwan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk membuat deklarasi atau penandatanganan pakta integritas (PI) kepatuhan protokol kesehatan oleh pasangan calon (paslon). Usulan ini digaungkan dalam rangka pencegahan terjadinya penularan covid-19 pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 terutama pada tahapan kampanye.

Dikirim oleh Muhtar pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Dikirim oleh Bawaslu Kabupaten pada

Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penguatan Hukum terhadap Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020, Senin (1/9/2020). Dia meminta jajaran pengawas pilkada memahami peraturan yang ada.

Berlangganan Fritz Edward Siregar