• English
  • Bahasa Indonesia

Sambangi Bawaslu Toraja Utara, Fritz Ajak Pengawas Pahami Aturan Pilkada

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (baju hitam) mendapatkan sambutan saat menyambangi kantor Bawaslu Toraja Utara, Senin 1 September 2029/Foto: Humas Bawaslu Sulawesi Selatan

Toraja Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penguatan Hukum terhadap Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2020, Senin (1/9/2020). Dia meminta jajaran pengawas pilkada memahami peraturan yang ada.

Fritz menyatakan kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) berbeda. Karena itu, dia meminta harus sering membaca bagaimana peraturan untuk pemilu dan bagaimana peraturan dalam pilkada. “Ada banyak peraturan yang berubah. Jadi banyak proses yang akan dipelajari,” sebutnya.

Dia melanjutkan, situasi pandemik covid-19 menambah kerumitan dalam mengawasi sekaligus menghadirkan keadilan Pilkada Serentak 2020. “Ada kendala teknis ketika kita melakukan pengawasan di tengah pandemik covid-19 dalam melaksanakan tugas. Saya berharap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tidak pernah lelah untuk menjawab pertanyaan dari Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS,” tuturnya.

Fritz mengungkapkan Bawaslu hadir untuk memastikan keadilan pemilu ataupn pilkada. “Ada hak pemilih yang perlu dilindungi dan ada hak peserta pemilihan. Jadi fungsi Bawaslu adalah untuk memastikan tata cara mekanisme dan prosedur yang dibuat oleh undang-undang dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” tegas Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), dan Data Informasi (Datin) Bawaslu RI ini.

“Mari kita lakukan kewenangan kita di dalam melaksanakan fungsi yang harusnya kita lakukan! Fungsi kita adalah menjadi satu tubuh yaitu menjadi Badan Pengawas Pemilu. Pengawas pemilu akan selalu diuji kesabaran, ketelitian, dan keberanian dalam menegakkan keadilan pemilu. Jangan pernah merasa sendiri ini. Tugas kita ini secara bersama membagun demokrasi yang baik,” tambah pengajar Hukum Tata Negara di STIH Indonesia Jentera tersebut.

Dirinya menunjuk pengawas Ad hoc (sementara) harus melakukan pengawasan dengan detail. “Jika ada informasi awal lakukan penelusuran, buat dalam form A (hasil pengawasan) dan kajian serta cari buktinya,” begitu Fritz memberikan pesan.

Sedangkan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan Bawaslu RI dan pimpinan Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hadir. “Kami berharap penguatan ini nantinya menjadi bekal untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 sesuai dengan Undang-Undang sesuai pedoman. Baik itu PKPU, Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), dan aturan yang lainnya,” ungkapnya.

Dalam kunjungan ini, Fritz didampingi beberapa pimpinan Bawaslu Sulsel seperti Kordiv Hukum; Adnan Jamal, Kordiv Penyelesaian Sengketa; Asradi serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Sulsel Nurmalawati Pulubuhu. Hadir pula Panwascam dan staf HPPS (Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) se-Kabupaten Toraja Utara.

Editor: Ranap THS
Penulis: Marthin (Humas Bawaslu Toraja Utara)
Fotografer: Chaidir Pratama (Humas Bawaslu Sulsel)

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu