Malino, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI) Fritz Edward Siregar mengapresiasi peluncuran meme dalam menyosialisasikan produk hukum kepemiluan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa di Malino, Minggu (30/8/2020) malam.
"Ini lebih dari apa yang kita harapkan," ungkap Fritz yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu RI ini.
Fritz menyaksikan langsung ratusan produk hukum dalam bentuk meme yang diharapkan dapat memassifkan sosialisasi di media sosial untuk mencegah pelanggaran Pilkada 2020 di Kabupaten Gowa.
Meme, kata Fritz, adalah bagaimana kita menerjemahkan sesuatu hingga orang yang melihatnya dapat mudah menangkap pesan yang ingin disampaikan dari produk yang kita buat tersebut.
"Dalam hal ini produk hukum yang kita punya di Bawaslu. Tetapi tentu pertanyaannya adalah apakah kita sendiri juga sudah paham akan produk-produk hukum tersebut?," tanya dia di hadapan jajaran pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pimpinan Bawaslu Gowa dan Panwascam se-Kabupaten Gowa.
"Terima kasih untuk sudah berinisiatif dan menyatakannya dalam tindakan. Inilah yang sudah sama-sama kita harapkan. Saya harap ini juga bisa diikuti oleh Kabupaten lain di daerah Sulsel," tambahnya.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Datin dan Humas, Saparuddin menyampaikan sasaran produk hukum dalam bentuk meme ini adalah pengguna media sosial.
"Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi produk hukum dengan masyarakat di media sosial mengingat masyarakat saat ini banyak bermain media sosial," ungkapnya.
Senada disampaikan Juanto selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Gowa. Menurutnya sosialisasi dilakukan di media sosial guna meminimalisir tingkat pelanggaran di dunia nyata.
"Beberapa kasus yang kita tangani saat ini berawal dari temuan di media sosial, sehingga pengawasan dan edukasi pencegahan di media sosial harus massif," tutupnya.
Editor: Ranap THS
Penulis: Marwah Humas Bawaslu Kabupaten Gowa
Fotografer: Zulfahmi Sultan