• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Tegaskan Langgar Protokol Kesehatan Bisa Dipidana

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti rapat secara daring bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (9/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 bagi peserta Pilkada 2020 bisa dipidana. Sebab, walaupun tidak tercantum dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, namun ada aturan lain terkait wabah penyakit menular.
 
Sebagai informasi Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan covid-19 selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020. Sedangkan Fritz menyebutkan telah ada 67 paslon yang positif covid-19.
 
Pria kelahiran Medan ini menjelaskan pelanggaran pidana covid-19 bisa dikenakan pidana lewat aturan dalam KUHP UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang karantina kesehatan.
 
"Memang tidak diatur dalam UU Pemilihan tapi bukan tidak ada aturan pidananya jika melanggar, karena ada aturan di luar pemilihan," tutur Fritz saat rapat secara daring bersama Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, Rabu (9/9/2020).
 
Lebih lanjut Fritz menjabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah jelas menerapkan protokol kesehatan untuk semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 sifatnya adalah kewajiban. Sehingga jika melanggar dia menyatakan KPU setempat harus berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memberikan teguran, saran dan perbaikan.
 
"Ya kalau sudah ditegur tidak diindahkan juga maka kita akan meneruskannya ke pihak yang kepolisian untuk ditindaklanjuti," tegas Fritz.
 
Terkait pelanggaran, Pengajar Hukum Tata Negara di STH Jentera itu menjelaskan Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap dugaan palanggaran. Namun, tambah Fritz, jika sifatnya dapat memenuhi unsur pelanggaran mengenai wabah penyakit menular Bawaslu bisa meneruskan kepada lembaga yang berwenang yaitu kepolisian.
 
Editor: Jaa Pradana
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu