• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Harap Ada Penyesuaian Produk Hukum di Era Pandemik Saat Pilkada 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Jum’at (18/9/2020)/Foto: Humas Bawaslu Sultra
Raha, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan perlu ada penyesuaian produk hukum di era pandemik covid-19 pada Pilkada Serentak 2020. Hal ini guna mempertegas keamanan seluruh pihak protokol kesehatan saat tahapan berlangsung.
 
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Bawaslu Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020. Menurutnya produk hukum yang ada sebelumnya masih ada yang belum disesuaikan dengan masa pandemik saat ini sehingga harus dikaji kembali.
 
“Terkait sosialisasi produk hukum, kita diminta untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terbaru, baik PKPU dan Perbawaslu karena peraturan pada Pilkada Serentak Tahun 2020 berbeda dengan peraturan pada Pemilu 2019,” ungkapnya di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/9/2020).
 
Dia menerangkan dasar Pilkada Serentak Tahun 2020 tetap diselenggarakan yaitu harus tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan. Tidak hanya protokol kesehatan, tambah Fritz, namun juga tambahan anggaran dari pemerintah untuk kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD).
 
Dalam memahami aturan hukum, menurutnya, semua pihak harus melihat fungsi Bawaslu adalah melakukan fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa. Sehingga harus ada adaptasi dalam menerapkan tugasnya di masa pandemik covid-19 ini.
 
“Dari segi Bawaslu, yang berbeda adalah bagaimana penerapan protokol kesehatan setiap pelaksanaan pengawasan yang dilakukan dan proses penanganan pelanggaran yang dapat dilakukan melalui daring termasuk pada proses penyelesaian sengketa," tuturnya.
 
Pria kelahiran Medan ini menyatakan apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular ataupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, jelas disampaikan bagi setiap pelanggar protokol kesehatan memiliki dampak pidana. 
 
Maka dari itu Fritz menyampaikan beberapa waktu yang lalu Bawaslu bersama KPU, Kemendagri, TNI, Polri, DKPP, Kejaksaan dan Satgas mengadakan rapat terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pilkada tengah berlangsung. 
 
“Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 Pilkada Serentak Tahun 2020 kemarin kita membahas pembentukan pokja, ini dibentuk untuk mengawal proses tahapan terkait persoalan kepatuhan pemilih, peserta dan penyelenggara pemilu terhadap protokol kesehatan," tegas Fritz.
 
Penulis: Baini Taslihudin (Humas Bawaslu Sultra)
Editor : Reyn Gloria
 
 
 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu