• English
  • Bahasa Indonesia

Forum Peradilan Pemilu Internasional, Bawaslu Paparkan Penyelesaian Sengketa di Masa Pandemik

Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu FritzEdward Siregar serta Karo H2PI Ferdinand Eskol Sirait mengikuti diskusi bertajuk Keadilan Pemilu berbasis Digital dan Covid-19 : Tantangan, Peluang, dan implikasinya dengan menggunakan Teknologi Baru Berdasarkan Pengalaman di Indonesia melalu daring, Selasa (8/9/2020). Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebagai Wakil Presiden Global Network on Electoral Justice Network (GNEJ), Bawaslu menyampaikan upayanya dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di masa pandemik covid-19. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan penanganan sengketa Pilkada Serentak 2020 saat ini harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan pada periode non-bencana alam covid-19 harus mengikuti protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19," kata Abhan dalam diskusi bertajuk Keadilan Pemilu berbasis Digital dan Covid-19 : Tantangan, Peluang, dan implikasinya dengan menggunakan Teknologi Baru Berdasarkan Pengalaman di Indonesia melalui daring, Selasa (8/9/2020) malam.

Dia menjelaskan penerimaan laporan permohonan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara langsung tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para pencari keadilan pemilu juga bisa melaporkan adanya sengketa melalui teknologi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (Website SIPS).

Lalu, Abhan juga menjelaskan soal musyawarah sengketa baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup. Musyawarah juga dapat dilaksanakan secara daring. "Hanya saja, ada beberapa tahapan seperti pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan tetap mengikuti protokol kesehatan," ujar lelaki kelahiran Pekalongan Jawa Tengah itu.

Sidang pembacaan putusan, kata Abhan, juga dapat dilaksanakan secara langsung atau secara daring. "Sidang pembacaan putusan dapat dilakukan secara langsung dengan mengikuti protokol kesehatan atau melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (daring)," katanya.

Perlu diketahui, GNEJ merupakan organisasi internasional yang mewadahi lembaga peradilan pemilu dari berbagai negara. GNEJ beranggotakan 187 negara.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan pada tahapan pendaftaran daftar calon kepala daerah yang telah dilakukan pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020. Kata dia, Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah (bapaslon) ke KPU.

"Pada saat melakukan pendaftaran ke KPU, banyak bacalon tidak menerapkan protokol kesehatan dengan membawa sejumlah pendukung dan pengerahan massa," katanya.

Selain pimpinan Bawaslu, dalam forum diskusi tersebut dihadiri pula oleh Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Fotografer: Robi Ardianto
Editor: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu