• English
  • Bahasa Indonesia

Meski Pilkada 2020 Ditunda, Bawaslu Tetap Lakukan Kerja Pengawasan

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kanan) melakukan video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Foto : Irwan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan pemilu meskipun Pilkada Serentak 2020 telah disepakati ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, ada beberapa bentuk pengawasan penundaan pilkada yang kini masih dilakukan.

"Pertama, KPU sudah melakukan instruksi penonaktifan bagi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Itu juga diawasi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang saat ini ada," sebutnya usai menggelar video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu tetap melakukan pengawasan pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkala. "Hal-hal yang bisa dilakukan Bawaslu, seperti pengawasan pemutahiran data pemilih yang berkelanjutan menjadi bagian tugas pengawasan juga. Lalu, pembuatan sekolah kader pengawasan partisipatif menjadi bagian tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu," urainya.

Tentang usulan anggaran penyelenggara pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bakal ditarik kembali, Abhan menyatakan mahfum. Menurutnya, seluruh pihak bisa bersatu padu untuk melawan musibah penyebaran virus Korona. "Kita memang memahami kondisi sekarang semuanya konsentrasi melawan covid-19," sebut Abhan yang pernah berprofesi sebagai pengacara/advokat sejak tahun 1992.

Dia menjelaskan, rencana pengembalian anggaran yang sudah ditandatangi dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah (pemda) harus menaati aturan. "Kita tinggal menunggu saja presiden untuk segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Tentu Bawaslu mengikuti Perppu dan kalau ada revisi Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) soal pengelolaan dana hibah ini. Pada prinsipnya, kami akan mengikuti," dia menegaskan.

Akan tetapi, Abhan berharap adanya jaminan anggaran tersebut bisa tersedia apabila tahapan pilkada sudah mulai dilanjutkan. "Yang penting adalah seandainya uang ini harus ditarik pemda kembali, yang sudah tanda tangan NPHD, maka prinsipnya harus ada jaminan kalau dimulai kembali tahapan pemilihan ada jaminan ketersediaan anggaran itu," tutupnya.

Pewawancara: Irwan
Editor: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu