• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Pilpres ke MK

Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan jawaban keterangan tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 12 Juni 2019/Foto: Jaa Rizki Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan dokumen berisi keterangan tertulis Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen ini merupakan jawaban Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam hal ini Bawaslu menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diagendakan berlangsung, Jumat (14/6/2019). “Posisi Bawaslu di dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan,” kata Abhan di Gedung MK, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Kedudukan Bawaslu Dalam PHPU di MK Sebagai Pemberi Keterangan

Pria asal Pekalongan ini mengatakan, keterangan Bawaslu berisi empat hal, yakni form hasil pengawasan Pemilu 2019, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran berkaitan dengan pokok pengajuan pemohon.

“Kami berikan keterangan terkait hasil pengawasan pemilu, terutama terkait soal pilpres, maka hasil pengawasan pilpres dari tahapan awal sampai dengan tahapan akhir rekapitulasi,” jelasnya.

Bawaslu menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Abhan menegaskan, keterangan Bawaslu disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.

Baca juga: HUT Ketujuh DKPP, Bawaslu Utus Rahmat Bagja Sebagai Ex Officio

Ada pula keterangan jawaban Bawaslu terhadap gugatan pemohon yang berkaitan dengan Bawaslu. Kemudian keterangan terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pokok laporan permohon.

“Keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi, di dalam permohonan, pemohon ada yang menyampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab di keterangan ini,” tutur Abhan.

Keterangan Bawaslu ke MK disampaikan dalam 12 rangkap dengan tebal 151 halaman. Bawaslu juga menyertai keterangan dengan 134 alat bukti terkait dengan hasil pengawasan dan hal apa yang telah dilakukan Bawaslu.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Jaa Rizki Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu