Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Ketua Bawaslu Abhan menyerahkan dokumen berisi keterangan tertulis Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen ini merupakan jawaban Bawaslu sebagai pemberi keterangan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dalam hal ini Bawaslu menyampaikan keterangan dua hari sebelum dilakukan sidang pendahuluan PHPU Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang diagendakan berlangsung, Jumat (14/6/2019). “Posisi Bawaslu di dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan,” kata Abhan di Gedung MK, Rabu (12/6/2019).
Baca juga: Kedudukan Bawaslu Dalam PHPU di MK Sebagai Pemberi Keterangan
Pria asal Pekalongan ini mengatakan, keterangan Bawaslu berisi empat hal, yakni form hasil pengawasan Pemilu 2019, tindak lanjut temuan serta laporan, keterangan bawaslu terkait pokok pengajuan pemohon, dan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran berkaitan dengan pokok pengajuan pemohon.
“Kami berikan keterangan terkait hasil pengawasan pemilu, terutama terkait soal pilpres, maka hasil pengawasan pilpres dari tahapan awal sampai dengan tahapan akhir rekapitulasi,” jelasnya.
Bawaslu menyampaikan keterangan terkait dengan laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019. Abhan menegaskan, keterangan Bawaslu disertai jumlah laporan pelanggaran, jumlah pelanggaran administrasi pemilu, dan tindak lanjut temuan dan laporan tersebut.
Baca juga: HUT Ketujuh DKPP, Bawaslu Utus Rahmat Bagja Sebagai Ex Officio
Ada pula keterangan jawaban Bawaslu terhadap gugatan pemohon yang berkaitan dengan Bawaslu. Kemudian keterangan terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pokok laporan permohon.
“Keterangan Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon. Jadi, di dalam permohonan, pemohon ada yang menyampaikan soal Bawaslu, maka kami menjawab di keterangan ini,” tutur Abhan.
Keterangan Bawaslu ke MK disampaikan dalam 12 rangkap dengan tebal 151 halaman. Bawaslu juga menyertai keterangan dengan 134 alat bukti terkait dengan hasil pengawasan dan hal apa yang telah dilakukan Bawaslu.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Jaa Rizki Pradana