• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Beberkan Upaya Penindakan dan Pencegahan di Sidang PHPU MK

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keterangan dalam persidangan PHPU Pilpres di MK, Selasa 18 Juni 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019) membeberkan upaya pengawasan dimulai dari tahap penyusunan dan penetapan DPT (daftar pemilih tetap), masa kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga tahap rekapitulasi penghitungan perolehan suara.  

"Seperti yang tertuang dalam Pasal 111 UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," katanya didampingi oleh dua Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Mochamad Afifuddin.
 
Abhan melanjutkan, terkait keterangan atas pokok pemohon, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang mulai berlaku pada 13 Februari 2019. "Maka penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu mengenai penenanganan temuan dan laporan pelanggaran," ucapnya.
 
Dalam bidang penindakan pelanggaran, hingga Juni 2019, Bawaslu telah memproses sebanyak 15.052 temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 dengan rincian 1.581 laporan dan 14.462 temuan.

Sebagian besar temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu 2019 tersebut di atas adalah pelanggaran administratif pemilu. Sebanyak 12.138 temuan atau laporan, pelanggaran pidana 533, pelanggaran kode etik 162, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 1.096, bukan kategori pelanggaran 980, dan 148 temuan atau laporan. “Hingga saat ini masih dalam proses penanganan,” terangnya.

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik

Selain itu, Bawaslu juga memberikan keterangan tuntutan pemohon terkait diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Abhan menunjuk seperti persoalan Gubernur DKI Anies Baswedan pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan tersebut dinyatakan bukan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon, melainkan salam yang sudah biasa dilakukan. Sehingga tidak dapat dinegasikan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Serahkan Keterangan Tertulis PHPU Pilpres ke MK

Bawaslu juga memberi keterangan terkait penyalahgunaan wewenang, program, dan anggaran pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, dari beberapa kasus yang ditangani, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya pelanggaran. Seperti terkait dalil pemohon mengenai Joko Widodo meresmkikan MRT yanag diduga sebagai agenda politik padahal masih termasuk agenda publik.

Mantan Komisioner Bawaslu Jawa Tengah ini menerangkan, kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan sebagai kegiatan kampanye kepada pengawas pemilu tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat kecamatan. Selain itu, tidak ada laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh para peserta pemilu, pemantau pemilu, maupun masyarakat umum berkaitan acara peresmian MRT Fase I di Bundaran HI yang dilakukan oleh calon petahana Joko Widodo.

Abhan melanjutkan, terkait pembatasan kebebasan media dan pers. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa berita reuni 212 tidak diliput oleh media massa dan tayangan Indonesia Lawyers Club tidak ditayangkan sampai dengan waktu yang tidak terbatas merupakan salah satu bentuk pembatasan akses terhadap media dan pers. Abhan meyakinkan, Bawaslu tidak pernah menerima laporan ataupun temuan terkait dengan pembatasan akses terhadap pers maupun lembaga penyiaran tersebut.

Baca juga: Keterangan Bawaslu Menjadi Penentu Dalam Persidangan PHPU

Selain itu, menurut Abhan, Bawaslu telah melakukan upaya-upaya pencegahan untuk menjaga netralitas pers dan lembaga penyiaran dengan membuat Keputusan Bersama Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018, Nomor 26/HM.02-NK/)1/KPU/IX/2018, Nomor 17/K/KPI/HK.03/02/09/2019, dan Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 antara Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Editor: Ranap Tumpal THS

Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu