Jakarta, Bawaslu – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan komitmen Bawaslu mengawal hak politik penyandang disabilitas sebagai upaya mewujudkan pemilu yang inklusif. Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Teman-teman penyandang disabilitas posisinya sama, memiliki hak untuk dipilih dan memilih, tidak ada bedanya," katanya dalam Forum Warga: Pengawasan Partisipatif Terhadap Hak Politik Disabilitas dalam Partai Politik di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dia mengatakan Bawaslu memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh akses dan pelayanan yang memadai dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, kata dia, setiap kendala yang dihadapi penyandang disabilitas harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu agar hak konstitusional mereka tetap terpenuhi.
Selain itu, Srikandi Bawaslu tersebut juga mengatakan salah satu tantangan yang masih perlu mendapat perhatian yaitu akurasi data pemilih penyandang disabilitas. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, sebanyak 963.050 pemilih penyandang disabilitas atau sekitar 0,45 persen dari total 214.354.667 pemilih. Sementara, kata dia, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih penyandang disabilitas tercatat sekitar 0,54 persen dari total pemilih.
Untuk memperkuat hasil data tersebut, Lolly mengajak mengajak komunitas penyandang disabilitas untuk aktif memastikan dirinya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar tidak ada penyandang disabilitas yang kehilangan hak pilih akibat belum terdata.
"Silakan teman-teman di komunitas disabilitas mendorong anggotanya untuk aktif mengecek apakah sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Kalau tidak, kerugiannya nyata karena bisa kehilangan hak pilih," ujarnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Bawaslu Apriyanti Marwah menyampaikan pengawalan hak politik penyandang disabilitas merupakan komitmen yang terus dijalankan Bawaslu melalui berbagai ruang dialog dengan masyarakat sipil. Dia menyebutkan berbagai forum yang telah dilakukan Bawaslu seperti Focus Group Discussion (FGD), Forum Pengawasan Partisipatif, Forum Warga, hingga diskusi koordinasi, menjadi wadah bagi Bawaslu untuk menghimpun masukan dalam memperkuat pengawasan dan mendorong kebijakan yang semakin inklusif.
"Bawaslu juga lahir dari masyarakat sipil. Karena itu kami memiliki mandat yang sama untuk mengadvokasi kebijakan yang belum sepenuhnya ramah terhadap hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas," katanya.
Komitmen tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif. Melalui pedoman tersebut. Bawaslu menegaskan pentingnya menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan pemenuhan hak politik kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, dalam setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Foto: Robi Ardianto
Editor: Dey