• English
  • Bahasa Indonesia

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Dalam Pelanggaran TSM

Sidang pendahuluan laporan dugaan TSM yang dilaporkan kubu BPN/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum— Pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) menjadi salah satu pelanggaran terberat pemilu yang bisa mengakibatkan didiskualifikasinya peserta pemilu jika terbukti melakukan pelanggaran TSM. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan masif.

Hingga saat ini, Bawaslu telah memproses tiga sidang pedahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu kategori TSM. Pertama, laporan Nomor 01/LP/PL/ADM.TSM/RI/00.00/IV/2019, kedua Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 dan ketiga Nomor 02/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019. Dalam sidang putusan pendahuluan, Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut lantaran kurangnya alat bukti.

Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Pileg di Lumajang

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan. Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi pemilu TSM. Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.

Baca juga: Laporan Kecurangan TSM, Ratna: Harus Penuhi Syarat dan Bukti Kuat

Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilu TSM.

Yang disebut dengan alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilu atau Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

Laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM. Jika melewati batas waktu, maka laporan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Dua Laporan BPN Terkait Dugaan Pelanggaran TSM

Pelanggaran administrasi TSM memilik syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan. Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu belum ada yang memukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.

Menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 maksud dari pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara TSM dibagi menjadi dua objek. Dijelaskan objek pertama yaitu perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural. Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi. “Contohnya (pelanggaran sistematis) bisa dibuktikan misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang,” jelasnya Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Ratna kemudian menjelaskan yang disebut dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilu dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan. Sebagai contoh pelanggaran secara masif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total provinsi untuk Pilpres.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, dugaan pelanggaran TSM harus menunjukkan bukti yang lebih menonjolkan unsur pelanggaran yang terjadi secara TSM. “Bukti materil dan non materil untuk TSM berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa. Pada pelanggaran TSM maka harus ada tiga unsur yang terpenuhi,” tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Berita Kewenangan Bawaslu Lainnya:

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu