• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja Jabarkan Inovasi Bawaslu dalam Sengketa Proses Pemilu

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam acara Tugas, Wewenang, dan Pelaksanaan Mediasi Terkait Sengketa Penyelenggaran Pemilu yang dilaksanakan Komnas HAM di Jakarta, Jumat 28 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan, Bawaslu melakukan inovasi dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu. Selain, menambah objek sengketa juga pengutamaan mediasi sebagai solusi.

Hal tersebut dikemukakan Bagja saat memberi arahan di hadapan para staf  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang mediasi dalam acara bertema Tugas, Wewenang, dan Pelaksanaan Mediasi Terkait Sengketa Penyelenggaran Pemilu yang berlangsung di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Bagja menjelaskan, yang dimaksud objek sengketa dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Menurutnya, Bawaslu membuat inovasi dengan memasukkan berita acara (BA) dari KPU sebagai tambahan objek sengketa.

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres, MK Nyatakan Penanganan TSM di Bawaslu

Bagja mengungkapkan dasar Bawaslu membuat inovasi tersebut, sebab kerap kali dalam pelapor sengketa, pemohon kesulitan melampirkan SK yang dikeluarkan pihak KPU. Namun dari SK tersebut, lanjutnya, ada BA yang sering kali dijadikan dasar pelapor untuk mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu.

Atas dasar tersebut, Bawaslu berinisiatif membuat inovasi dengan menjadikan BA sebagai objek sengketa proses pemilu. Hal ini pun termuat dalam Pasal 4 Perbawaslu 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“BA itu tidak ada sebenarnya dalam UU Pemilu. Namun untuk memudahkan dalam meyelesaikan sengketa proses pemilu, Bawaslu berinovasi memasukan BA sebagai objek sengketa dalam Perbawaslu,” ungkapnya.

Dia lantas menjelaskan alur penyelesaian sengketa proses pemilu, sebelum masuk tahap ajudikasi, para pihak diperkenankan untuk melalui tahap mediasi. Bagja bilang, Bawaslu berupaya menyelesaikan penyelesaian sengheta dalam tahap mediasi. Di mana, forum mediasi ini baru terjadi apabila, pelapor yang disebutkan Pasal 7 Perbawaslu 18 Tahun 2017 yakni, peserta Pemilu yang terdiri atas perseorangan, parpol, maupun caleg yang berkeberatan atas  SK maupun BA yang dikeluarkan KPU lantaran dianggap merugikan.

“Jadi baru ada sengketa apabila dalam tahapan pemilu, KPU keluarkan SK yang dianggap merugikan peserta Pemilu,” sebutnya.

Baca juga: Bagja: Mediasi Selesaikan Sengketa Calon dengan Jabatan Anak Usaha BUMN

Mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia itu menuturkan, setelah proses verifikasi berkas secara formal dan materiil terpenuhi, maka masuklah tahap mediasi. Bagja mengakui, sebelum proses mediasi berlangsung biasanya mediator dalam hal ini Majelis meminta para pihak yang bersengketa untuk terlebih dahulu berdoa. Sehingga, diharapkan proses mediasi itu dapat berjalan lancar dan hasilnya membahagiakan para pihak.

Nantinya, forum mediasi akan menentukan, apakah pelapor atau terlapor sepakat menyelesaikan sengketa proses itu dalam mediasi atau malah memilih melalui proses ajudikasi di Bawaslu. “Kami membiasakan kepada para pihak, agar ketika mediasi sedang berjalan, tidak ada saling tekan. Sehingga meski tegang, tapi tetap cair suasananya,” imbuhnya.

Bagja menceritakan keberhasilan Bawaslu dalam melakukan mediasi misalnya laporan yang dibuat Oesman Sapta Odang dengan KPU. Melalui forum mediasi yang diambil kedua pihak, terjadilah kesepakatan di mana keduanya sepakat adanya perbaikan terhadap berkas yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu