• English
  • Bahasa Indonesia

Bagja: Mediasi Selesaikan Sengketa Calon dengan Jabatan Anak Usaha BUMN

Anggota Rahmat Bagja saat berbicara di depan jajaran Komnas HAM, Jumat 28 Juni 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu pernah menyelesaikan permasalahan peserta pemilu dengan latar belakang pekerjaan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, permasalahan calon Wakil Presiden Ma'aruf Amin hampir sama dengan perkara calon anggota legislatif dari partai Gerindra.

"Putusan Bawaslu mengenai sengketa pejabat anak perusahaan BMUN itu juga dilakukan saat pencalonan dari partai Gerindra. Karena calon anggota legislatif-nya masih bekerja sebagai karyawan anak perusahaan BUMN," terang lelaki yang akrab disapa Bagja ini kepada jajaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Putusan Sengketa Pilpres, MK Nyatakan Penanganan TSM di Bawaslu

Salah satu Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu ini mencontohkan sengketa bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat. Dia bercerita, kala itu, KPU menyiapkan proses penanganan pelanggaran. Namun, KPU, pada akhirnya mengambil jalan sengketa dengan melalui tahapan mediasi.

"Akhirnya perkara pindah ke sengketa dan diselesaikan dalam mediasi. Diakui oleh KPU bahwa mereka salah. Akhirnya yang bersangkutan bisa masuk dalam calon anggota legislatif. Oleh karena itu, perkara itu kami anggap mutatis mutandis dengan persoalan Ma'aruf Amin. Itu yang cukup menarik dibahas, karena kasusnya merupakan kasus mediasi," terang Bagja.

Dirinya melanjutkan, 'senjata pamungkas' atau permohonan pasangan calon nomor urut 02 di Mahkamah Konstitusi adalah kedudukan Ma'aruf Amin sebagai pejabat anak perusahaan BUMN. Padahal, putusan Bawaslu atas laporan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018 menyatakan, bakal calon DPR dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat pun dianggap sudah memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR RI dariPartai Gerinda. Sehingga, putusan tersebut juga menjadi salah satu dari keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu saat persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Laporan Pengawasan Bisa Jadi Keterangan di MK

Bagja menyampaikan, masyarakat, khususnya Komnas HAM RI menunggu penetapan presiden dan wakil presiden dengan hati besar. "Kemarin, ada yang senang ada yang sedih, enggak apa! Sekarang kita akan menunggu penetapan presiden dan wakil presiden. Jadi semuanya sudah menyatu sekarang. Insya Allah," pungkas lelaki peraih gelar magister ilmu hukum di Belanda ini.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu