• English
  • Bahasa Indonesia

Putusan Sengketa Pilpres, MK Nyatakan Penanganan TSM di Bawaslu

Tiga pimpinan Bawaslu dari kiri ke kanan: Fritz Edward Siregar, Abhan, dan M Afifuddin saat menghadiri agenda putusan MK dalam sengketa Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Kamis 27 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan presiden (pilpres) 2019, hakim MK menyatakan kewenangan menangani pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan bagian kewenangan Bawaslu.

Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul dalam menjawab isi permohonan tim hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo subianto-Sandiaga Uno terkait pelanggaranTSM di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifat TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujarnya.

Baca juga: Upaya Cepat Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Menurutnya, sesuai Pasal 24c ayat 1 UUD 1945, kewenangan MK hanya mengadili PHPU, bukan pelanggaran adminitrasi yang bersifat TSM. Manahan menjabarkan, Bawaslu pun sudah membuat aturan turunan dalam menangani dugaan pelanggaran adminitrasi TSM berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Dia bilang, dalam Pasal 20 Perbawaslu disebutkan apa saja objek pelanggaran TSM tersebut.

Hakim Manahan menyebut, jawaban tersebut amat penting, terkait proses kewenangan sudah diberikan lembaga lain di luar MK. "Berdasarkan pertimbangan di atas, telah terang bahwa kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di Bawaslu, " sebutnya.

Selain itu, hakim MK Wahiddudin Adams menganggap materi gugatan kubu paslon nomor urut 02 yang menganggap KPU tak menjalankan rekomendasi Bawaslu Surabaya soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak jelas. Wahiddudin mengungkapkan, rekomendasi tersebut tak pernah diberikan Bawaslu Surabaya.

"Dengan demikian, dalil pemohon bahwa rekomendasi untuk pemungutan suara ulang adalah dalil yang tak pernah direkomendasikan Bawaslu Surabaya," tegasnya.

Hakim MK juga membantah dalil Prabowo-Sandi soal KPU tak pernah menjalankan rekomendasi Bawaslu di 22 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Namun, pertimbangan Majelis MK, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi di sejumlah KPU.

Baca juga: Bawaslu Jelaskan Perbedaan TSM Berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu

Ketua Bawaslu Abhan pernah mengungkapkan, apabila putusan MK yang akan melihat fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu, maka menunjukkan eksistensi Bawaslu.

"Maka, itu menunjukan eksistensi Bawaslu dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya," sebutnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/6/2019).

Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu