Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan kepada 33 anggota Bawaslu daerah pengganti antarwaktu (PAW) agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Bawaslu. Dia menegaskan tugas dan amanat lembaga pengawas pemilu yang diberikan undang-undang sangat berat.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Perjalanan kewenangan Bawaslu dalam mengawal demokrasi bangsa ini merupakan proses hak dan kekuasaan kelembagaan. Dinamika dan konstelasi bangsa sejak masa orde baru hingga pasca-reformasi sangat mewarnai penguatan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah hadir selama 12 tahun untuk mengawasi serta menegakkan keadilan pemilihan di Indonesia. Puncak reformasi kewenangan serta status kelembagaan Bawaslu terjadi tahun 2017 dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu aspek penting dari aturan ini ialah permanennya Bawaslu tingkat kabupaten/kota.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sahabat Bawaslu, tahukah Anda, kehadiran Bawaslu merupakan hasil dari kontemplasi panjang para stakeholder pemangku kepentingan demi menegakkan tonggak demokrasi bangsa lewat pemilu yang jujur dan adil serta langsung, umum, bebas, dan rahasia?