Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Perjalanan kewenangan Bawaslu dalam mengawal demokrasi bangsa ini merupakan proses hak dan kekuasaan kelembagaan. Dinamika dan konstelasi bangsa sejak masa orde baru hingga pasca-reformasi sangat mewarnai penguatan kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan keadilan pemilu.

Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu telah hadir selama 12 tahun untuk mengawasi serta menegakkan keadilan pemilihan di Indonesia. Puncak reformasi kewenangan serta status kelembagaan Bawaslu terjadi tahun 2017 dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu aspek penting dari aturan ini ialah permanennya Bawaslu tingkat kabupaten/kota.

Berlangganan kewenangan Bawaslu