• English
  • Bahasa Indonesia

Afif Nilai Masih Perlu Prasyarat Kelanjutan Fase Penggunaan Teknologi Pemilu Sebelum E-Voting

Anggota Bawalu M Afifuddin saat mengkuti diskusi daring Peluang Implementasi e-Voting dalam Pemilihan yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menilai, penggunaan teknologi e-voting (electronic voting/pemungutan suara secara elektonik) masih memenuhi berbagai prasyarat perkembangaan penggunaan teknologi. Menurutnya, perlu perlu ada kelanjutan pemenuhan prasyarat perkembangan fase atau tahap penggunaan teknologi dalam pemilu.

Meski mengakui, e-voting dirasa ideal untuk transparansi dan mengurangi beban kerja, Afif menyebutkan sejumlah prasyarat yang harus dilakukan secara bertahap. Dari segi sosial, dia memandang, masyarakat belum siap dengan pemilihan e-voting, meski tak seluruhnya.

"Kita tidak bisa serta merta bilang masyarakat tidak siap 100 persen. Misalnya karena di banyak kasus seringkali kita mengkhawatirkan situasi sosiologis keamanan seperti tahun 1999 (timbul kerusuhan). Toh kita juga bisa melampaui (Pemilu 1999) dengan baik," ucapnya dalam diskusi daring yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertajuk: Peluang Implementasi e-Voting dalam Pemilihan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Usulan E-Voting Saat Pandemik Korona, Bawaslu Nyatakan Indonesia Belum Siap

Afif menjelaskan, Bawaslu mempunyai beberapa catatan terkait penggunaan teknologi dalam pemilihan sebelum bergerser menggunakan e-voting. Dirinya mengurutkan, ada enam fase perkembangan teknologi untuk pemilu.

Afif menyebutkan, dalam tahap pertama mengenai penggunaan Sistem Data Pemilih (Si Dalih) yang masih selalu bermasalah dari waktu ke waktu dan belum in line dengan administrasi kependudukan. “Belum lagi mengenai Bawaslu yang tidak bisa langsung mendapatkan data dari Dirjen Dukcapil, padahal Bawslu juga sama-sama penyelenggara pemilu,” tegas dia.

Baca juga: Perppu Diminta Atur Metode Penyederhanaan Proses dan Tahapan Pilkada

Fase kedua, tahap pelaksanaan pencalonan sudah ada penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Afif menuturkan, perlu adanya kesamaan cara pandang dalam memaknai penggunaan dua teknologi tersebut. Alasannya, masih banyak pihak berbeda pandangan mengenai keabsahan hukum penggunaan Sipol dan Silon yang dijadikan sekadar alat bantu saja atau satu-satunya metode pendaftaran. Afif mengaku kerap menemui perdebatan-perdebatan itu dalam persidangan adjudikasi yang digelar Bawaslu saat Pemilu 2019.

"Saya kira beberapa kasus ketika persidangan kita, perdebatan-perdebatan itu kembali ke pengaturan. Jadi dasar hukum menjadi sangat kunci dalam konteks penggunaan e-voting atau penggunaan teknologi lain yang menunjang pemilu," papar lelaki yang pernah nyantri itu.

"Tapi sebenarnya Silon Sipol ini sudah bagus, menunjang dan memudahkan," imbuhnya.

Tahap ketiga, lanjutnya, penggunaan Sistem Informasi Logistik (Silog) dari KPU. Afif mengakui, kehadirannya mampu memangkas biaya. Hanya saja, baginya, Silog tidak secara cepat mampu mendeteksi kebutuhan surat suara, padahal hal ini kebutuhan paling dasar.

Tahap keempat, pengaturan kampanye dalam bentuk teknologi informasi. “Belum ada sama sekali teknologi dalam proses ini. Kampanye yang sekarang menggunakan dunia internet dan media sosial minim sekali tersentuh pengaturan,” tegas dia.

Kemudian tahap kelima, penggunaan teknologi e-rekap (elektonik rekapitulasi. Saat ini, tahap perkembangan teknologi tersebut baru diuji coba oleh KPU. “Masih banyak kendala. Sistem ini juga perlu terus diperbaiki,” ketusnya.

Barulah Afif meyakinkan, apabila kelima fase atau tahap penggunaan teknologi informasi tersebut sudah baik, maka bisa masuk tahap keenam, yakni penggunaan e-voting. “Baru kita bicara e-voting. Syaratnya, lima tahap atau fase sebelumnya terpenuhi dan bisa dilaksanakan dengan baik, baru melangkah ke e-voting. Tentu dengan peningkatan kapasitas yang memadai,” akunya.

Baca juga: Bawaslu Luncurkan Tadarus Pengawasan Pemilu Sepanjang Ramadan

Dia menekankan, Bawaslu tidak anti teknologi. Akan tetapi, dirinya meminta kepada semua pihak untuk belajar terhadap negara lain seperti India. Dikatakannya, di India dalam dua kali pemilu tidak punya sistem audit. Hal ini baginya merupakan permasalahan serius dan pernah ada pengungkapan keberatan dari  beberapa orang, salah satunya Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti.

"Prof Ramlan kan pernah keberatan, siapa yang mengawasi proses transmisi setelah (pemilih) mencoblos kepada mesin ketika dihitung. Nah itu juga problem menurut saya," kata mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tersebut.

Tak kalah penting juga, lanjut Afif, apabila e-voting telah disepakati, maka semua pihak juga harus merumuskan detail pemilihannya, apakah tetap satu hari pemilihan atau tiga hari seperti di Korea Selatan. "Pilihannya tergantung kita semua dan kesiapan kita semua," pungkas Afif.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu