• English
  • Bahasa Indonesia

Usulan E-Voting Saat Pandemik Korona, Bawaslu Nyatakan Indonesia Belum Siap

Anggota Bawaslu M Afifuddin saat mengikuti seminar daring Restorasi Ramadan dengan tema Arah Kebijakan Pilkada Serentak di Tengah Pandemik Covid-19 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Garda Pemuda Nasdem, Senin 27 April 2020/Foto: Reyn Gloria (Humas Bawaslu RI)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seiring masih maraknya penyebaran pandemik virus Korona, usulan melakukan 'e-voting' (elektronik voting/pemungutan suara secara elektronik) untuk Pilkada 2020 pun mengemuka. Namun melihat situasi saat ini, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan, Indonesia masih belum siap.

Pasalnya dia melihat banyak hal bakal ikut menyesuaikan dan diubah terkait e-voting tersebut. Misalnya Afif menyampaikan perlu ada perubahan regulasi atau aturan, baik berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Undang-Undang, dan peraturan lainnya yang mengharuskan persiapan yang matang.

"Secara normatif banyak yang kita ubah dari aturan kalau pakai 'e-voting'. Saya kira kalau pelaksanaan Pilkada ini masih belum ya," tuturnya saat seminar daring Restorasi Ramadan dengan tema Arah Kebijakan Pilkada Serentak di Tengah Pandemik Covid-19 yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Garda Pemuda Nasdem, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, perlu ada pengkajian lebih banyak lagi terhadap pengadaan 'e-voting' di Indonesia, karena beberapa negara pun yang telah menerapkannya banyak yang kembali ke cara konvensional. Terlebih aturan terkait pihak yang mengawasi jika e-voting diterapkan baginya perlu disiapkan.

Jikalau memang akan diwujudkan, Afif melihat penyediaan alat, anggaran, dan juga sumber daya manusia perlu menjadi perhatian. Meski begitu, dia mengingatkan, e-rekap (elektronik rekapitulasi) yang kemungkinan bisa diaplikasikan pada Pilkada 2020.

Senada dengan Afif, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa pun setuju e-voting belum dapat diterapkan di Indonesia. Secara bertahap, dirinya meminta semua pihak fokus terhadap e-rekap yang jauh lebih bisa diterapkan karena sudah dirancang KPU.

"Belum memungkinkan (e-voting). Sekarang lebih merancang ke e-rekap untuk Pemilu 2024 atau Pilkada 2020. Jadi kalaupun ada masalah nanti tetap masih bisa manual," ungkap Saan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu