Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan evaluasi pengawasan Pemilihan 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, KPU, DKPP, dan Pemerintah. Evaluasi disampaikan secara keseluruhan yang mencakup pencegahan dan hasil pengawasan tahapan, produk hukum, penanganan pelanggaran, sengketa proses, realisasi anggaran, SDM, serta sengketa hasil pemilihan.
Bawaslu menilai pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 telah berjalan cukup sukses. Meski demikian, Bagja mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu masih menemukan adanya beberapa pelanggaran yang terjadi selama masa tahapan.
"Pelanggaran yang dilakukan ini cukup beragam mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pencalonan calon, distribusi logistik, hingga tahapan pencoblosan. Selain itu, pelanggaran seperti netralitas ASN hingga politik uang juga masih ditemukan dalam pelaksanaan Pemilihan 2024," papar dia dalam forum RDP di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Senin (3/02/2025).
Bawaslu memberikan catatan khusus terhadap penurunan partisipasi pemilih dalam memberikan hak pilih dalam Pemilihan 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2024. Bagja menyebut penurunan tingkat partisipasi ini tidak hanya terjadi secara akumulasi nasional, namun terjadi hampir di seluruh provinsi.
Dia menjelaskan dari hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara 27 November 2024, ditemukan sebanyak 22 permasalahan. Adapun rincianannya; 14 permasalahan pada pemungutan suara, lima permasalahan pada pelaksanaan perhitungan suara, tiga permasalahan pada pergeseran kotak suara dan pengumuman hasil penghitungan suara.
Beberapa masalah yang diungkap Bagja antara lain terdapat 12.696 masalah logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah, terdapat 5.438 pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00, terdapat 1.073 surat suara tertukar atau salah memasukkan surat suara kedalam kotak.
"Bawaslu di semua tingkatan mengeluarkan rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU), Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS). Rekomendasi PSU tersebar di 28 provinsi, rekomendasi PPSU tersebar di lima provinsi, PSS tersebar di tiga provinsi, dan PSL tersebar di lima provinsi," urai alumnus Universitas Indonesia itu.
Terkait penanganan pelanggaran,
Bagja merinci ada 501 pelanggaran administrasi, 292 pelanggaran Kode etik Penyelenggaran Pemilihan, 212 dugaan pelangagran Tindak Pidana Pemilihan serta 932 dugaan pelanggaran Peraturan perundang Undangan Lainnya dalam pemilihan.
Selanjutnya terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat
155 ASN ikut kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan, 116 ASN membuat tindakan/kegiatan yang menunjukan keberpihakan kepada salah satu bakal calon/ pasangan calon, 64 ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa kepada Peserta Pemilihan / bakal calon peserta pemilihan. Kemudian terdapat 51 ASN/Pegawai Tidak Tetap/Guru Tidak Tetap/Tenaga Harian Lepas memberikan dukungan kepada Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur/Calon Bupati /Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota dan 47 ASN mengkampanyekan/menyosialisasikan calon gubernur/wakil gubernur, calon Bupati/wakil Bupati, dan calon
walikota/wakil walikota di media sosial.
Bagja menjelaskan Bawaslu juga telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Hasilnya
terdapat 79 temuan dan 129 laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa. 147 laporan diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan, 47 laporan tidak diregistrasi, dan 11 laporan belum diregistrasi. "Dari total 147 yang telah diregistrasi, 16 masuk dalam kategori pidana, 103 merupakan hukum lainnya, dan 39 dianggap bukan merupakan pelanggaran," jelas dia.
Terkait politik uang, Bagja mengungkapkan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang, di mana delapan Peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat. Terdapat 50 peristiwa dugaan potensi pembagian uang, di mana 12 potensi peristiwa merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 38 peristiwa merupakan laporan masyarakat.
Selanjutnya Bawaslu juga menangani sengketa proses pemilihan. Bagja mengatakan Bawaslu di seluruh tingkatan menerima 138 permohonan sengketa proses. Pada tahapan penetapan pasangan calon terapat 39 permohonan dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan terdapat 33 permohonan.
"Mayoritas permohoanan sengketa yang masuk 138 permohonan, diregistrasi 86 permohonan, 42 di antaranya tidak dapat diregistrasi, dan hanya 10 yang tidak dapat diterima. Dari 86 permohonan yang diregistrasi, Bawaslu di seluruh tingkatan utamanya memutus menolak seluruh 34 permohonan dan 26 permohonan terjadi kesepakatan," kata Bagja.
Terakhir, soal pengawasan siber, Bagja merinci total terdapat 397 laporan dugaan pelanggaran konten internet yang dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Total terdapat 204 konten yang diteruskan ke situs aduan instansi Kementerian Komunikasi dan Digital. Kemudian 200 konten diteruskan kepada platform dan 4 tidak diteruskan kepada platform karena merupakan media nasional.
"Hingga 31 Januari 2025, dari 200 konten yang sudah diteruskan ke platform, 127 konten sudah dilakukan takedown, 88 di antaranya adalah ujaran kebencian dan 39 konten merupakan hoaks, sedangkan 73 konten belum dilakukan takedown, 49 di antaranya adalah ujaran kebencian dan 24 konten merupakan hoaks," tutup Bagja.
Dalam forum RDP kali ini, lima pimpinan Bawaslu hadir yakni Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono. Selain itu hadir pula tujuh komisioner KPU, Ketua DKPP, dan Menteri Dalam Negeri.
Berikut hasil kesimpulan RDP 3 Februari 2025:
Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui:
1. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan/ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan telah diusulkan DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden/Mendagri akan dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan MKRI berkekuatan hukum tetap, dengan mempertimbangkan prinsip keserentakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
3. Meminta keada Mendagri untuk mengusulkan keada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Percepatan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
4. Terhadap agenda evaluasi Pemilihan nasional Serentak 2024 akan diadakan pendalaman lebih lanjut dengan menyesuaikan jadwal agenda Komisi II DPR RI berikutnya.
Editor: Hendi Poernawan
Fotografer: Jaa Pradana