Dikirim oleh Rama Agusta pada
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mengikuti daring bertema 'Pilkada di Tengah Pandemi' yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/04/2020) di Kantor Bawaslu, Jakarta/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengusulkan adanya penekanan poin penyederhanaan proses tiap tahapan untuk Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertema 'Pilkada di Tengah Pandemi' yang berlangsung di Jakarta, Senin (27/04/2020). Diskusi ini dimoderatori Tri Sulistyowati itu dengan narasumber lainnya Direktur Eksekutif Perludem Tiri Anggraini, Dosen Universitas Pamulang Bachtiar, dan Dosen Universitas Trisakti Radian Syam.

Fritz mengatakan, Perppu yang sedang dibuat pemerintah harusnya tidak hanya mengatur pemindahan waktu pemungutan suara, tetapi juga mengatur tentang penyederhanaan proses dari berbagai tahapan.

Fritz mencontohkan, dalam Pasal 48 ayat (6) UU Pilkada 10/2016, di mana metode verifikasi faktual dengan sensus bisa saja diganti metodenya dengan menemui pendukung langsung secara 'door to door" dengan menggunakan protokol penanganan covid-19, yakni dengan tetap menerapkan prinsip jaga jarak, memakai masker, dan 'handsinitizer'.

"Perppu harus juga harus mengatur hal-hal lain di luar pemungutan suara," kata dia.

Untuk hal lainnya, tambah pria jebolan S2 Australia itu, data pemilih pemilu terakhir dan DP4 ditetapkan menjadi DPS, DPStb, DPT hingga DPTb ditunjang dengan media teknologi informasi.

"Bisa saja data-data yang sudah ada diformulasi dalam media teknologi. Sehingga berkurang interaksi antara orang dalam jumlah banyak," ungkap Fritz.

Selain itu, dia juga menegaskan, dalam Perppu nanti bisa juga menerapkan ketentuan perihal aturan jaga jarak atau PSBB (pembatasan sosial berskala besar) sesuai wilayah, jika tetap dilakukan kampanye di tempat umum.

"Kalau diperlukan tatap muka, maka perlu dilakukan protokol penanganan covid-19 dengan pembatasan jumlah orang yang lebih sedikit," tegasnya .

Fritz juga berpendapat, walau secara hukum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 dimungkinkan terlaksana, namun akan ada potensi korban, baik dari sisi penyelenggara, pemilih, maupun peserta pemilu yang bisa terpapar covid-19.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Rama Agusta