Sumatra Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan jajaran pengawas pemilu di Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan kerja pengawasan Pilkada 2020 dengan mengutamakan etika melayani dan profesional. Dengan demikian diharapkan residu-residu pilkada terutama pengaduan ke DKPP bisa diminimalisir.
“Pilkada bukan lomba 17 Agustusan atau rangking di kelas, tidak ada juara 1, 2 atau 3. Yang ada hanya menang dan kalah, walau cuma selisih 1 suara tetap kalah. Dan ada kalanya yang kalah akan mengadukan penyelenggara ke DKPP. Daerah yang pilkada punya potensi untuk di-DKPP-kan. Karena itu, kita harus menjaga profesionalitas kita dalam menjalankan tugas pengawasan,” ujarnya saat membuka kegiatan rapat koordinasi evaluasi pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, di Kabupaten OKU, Rabu (5/8/2020).
Dalam hal etika melayani, Afif mencontohkan, di salah satu daerah ada jajaran yang menerima somasi dari pengacara pasangan calon. “Somasi setebal tiga lembar itu dijawab dengan surat yang isinya hanya setengah halaman, yang isinya hanya meminta baca pasal sekian-sekian. Sepatutnya, surat itu menjelaskan isi pasal yang dimaksud. Itu etika melayani,” cerita Afif.
Dia berpesan, dalam menjalankan tugas, terutama saat memberikan rekomendasi jajaran Bawaslu mendokumentasikannya dalam bentuk tertulis. Pasalnya acapkali rekomendasi secara lisan tidak dilaksanakan oleh yang diberikan rekomendasi. Dalam kondisi itu jajaran Bawaslu susah untuk membuktikan adanya rekomendasi itu, karena tidak tertulis.
“Saya, kalau memberikan rekomendasi kepada KPU dalam sebuah acara, selalu dibackup oleh staf atau tim asistensi untuk dibuatkan suratnya. Begitu acara selesai, surat rekomendasinya sudah selesai, tinggal ditandatangani dan kemudian diserahkan ke KPU,” tutur Mantan Kornas JPPR itu.
Lelaki asal Sidoarjo itu menegaskan Bawaslu harus mengedepankan tugas pencegahan. Apabila telah dicegah, namun masih dilanggar maka tugas penanganan pelanggaran yang dilaksanakan. Namun, langkah penanganan pelanggaran dilakukan dengan cara-cara humanis.
“Sebagai contoh, jika dalam melakukan coklit petugasnya tidak memakai APD, itu adalah pelanggaran administrasi. Langkah penanganan pelanggarannya jangan langsung sanksi, tapi diingatkan dulu agar petugas itu menggunakan APD-nya, kalau membandel baru ditindak,” tandasnya.
Penulis : Ahmad Fajri
Fotografer :Bobby
Editor : Jaa Pradana