Dikirim oleh Jaa Pradana pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono di hadapan 35 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu daerah harus membuat keterangan tertulis untuk sengketa hasil Pemilihan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. Keterangan yang dibuat harus sesuai dengan dalil permohonan, tidak berbelit-belit, serta jujur sesuai dengan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengharapkan penyampaian keterangan Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 (PHP) di MK bisa sukses seperti di Pemilu 2024. Dia mengungkapkan
dalam sengketa hasil Pemilu 2024 yang lalu, hakim MK mengapresiasi keterangan Bawaslu, di mana Bawaslu banyak membantu serta bekerja baik.

"Oleh karena itu (keterangan tertulis) dicermati betul, jangan sampai ada yang terlewat, disiapkan betul tidak hanya keterangan tertulisnya tapi cara kita menjawab hakim MK," seru Lolly kepada 35 Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Kita punya mimpi yang sama untuk pemilihan (seperti Pemilu 2024), keterangannya Bawaslu 'to the point', tidak berbelit belit, jujur apa adanya, dalam konteks ini jujur untuk memastikan kerja lembaga terlihat terang benderang baik," imbuh dia.

Lolly menyebutkan keterangan yang disampaikan Bawaslu tersebut akan menjadi sangat vital bagi Bawaslu. Dia meminta untuk terus berkoordinasi apabila ada kekurangan data.

Selain itu dia mengingatkan, keterangan yang dibuat harus dilakukan peninjauan akhir di pusat, meskipun konteks pemilihan berada di ranah masing-masing kabupaten/kota. "Sahabat-sahabat yang tahu di lapangan, yang mengalami langsung, meski demikian untuk memastikan seluruh proses ini sesuai dengan yang dimohonkan maka reviuw tetap ada di Bawaslu RI," papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Sehari sebelumnya, Anggota Bawaslu Totok Hariyono juga menginstruksikan hal serupa.  Dia mengatakan saat ini momen yang tepat untuk menunjukan gotong royong yang sejati sebagai bentuk eksistensi serta peran fungsi Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilihan.

"Senjata kita (pengawas pemilu) hanya memberikan keterangan tertulis secara benar. Benar semua peristiwa itu kita tampilkan apa adanya, dalil pemohon kita tidak menarasikan, tapi mendeskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan," papar dia.

Totok menyatakan keterangan tertulis Bawaslu harus merinci secara terbuka. Bagia dia, keterbukaan itu bukan untuk menjelakkan lembaga tetapi memberikan gambaran utuh terhadap proses pengawasan yang telah dilakukan.

"Sampaikan secara utuh dengan jernih tanpa pretensi. Ini semua untuk perbaikan ke depan. Karena itu keterangan tertulis amat penting karena kejujuran kita," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu.

Totok mengungkapkan keterangan dituliskan berdasarkan Perbawaslu, Peraturan KPU, surat edaran (SE) Bawaslu, SE KPU, saran perbaikan, imbauan, rekomendasi, LHP, status laporan, dan putusan sengketa administrasi.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Jaa Pradana