Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Diwakili oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PKPI, Syarifudin Noor beserta kuasa hukum Partai PKPI mengajukan pendaftarkan permohonan sengketa di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Berkas permohonan yang diajukan oleh PKPI belum lengkap. Untuk itu Bawaslu memberikan kesempatan kepada PKPI untuk melengkapi berkas permohonan tersebut selama tiga hari ke depan terhitung sejak masuknya berkas pengajuan.