Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengusulkan agar pemantau pemilu di daerah dengan calon tunggal, dapat masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu dapat diatur di peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Bawaslu telah mengusulkan dalam PKPU calon tunggal agar pemantau bisa masuk ke TPS," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Satu Pasangan Calon Pemilihan Serentak Tahun 2018, di Lapangan Gandaria, Kota Tangerang, Sabtu (12/5/2018).
Dengan demikian, pemantau pemilu dapat memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, seperti pengawas TPS yang mengawasi penyelenggaraan di TPS.
Menurutnya, pemantau pemilu adalah pihak yang memiliki peran penting dalam Pilkada 2018 terlebih bagi daerah dengan satu pasangan calon. Bawaslu telah mensosialisasikan dan mendorong adanya pemantau di semua daerah pemilihan terlebih bagi daerah yang memiliki calon tunggal. Afif berharap adanya kerjasama dengan pemantau pemilu.
“Pemantau adalah satu-satunya pihak yang punya legal standing jika nantinya ada sengketa hasil pemilihannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Afif, Bawaslu Provinsi akan melakukan supervisi dan pendampingan secara khusus ke Panwas Kabupaten/Kota yang memiliki calon tunggal.
“Walaupun telah diatur tapi ini hal yang diluar kebiasan. Kami (Bawaslu RI) ingin memastikan bahwa di dalam pemilihan calon tunggal, tidak ada hak asasi, hak pemilihan, hak politik yang dilanggar,” ujarnya.
Penulis/Foto: Muhtar