Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mendorong KPU melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) kampanye yang berkaitan dengan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah secara detail. Misalnya, metode kampanye seperti apa yang cocok dilakukan baik di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah.
Selain itu, sambung Bagja, soal pembatasan tempat satuan pendidikan yang bisa dilakukan kampanye terbatas. Pasalnya, untuk satuan pendidikan mulai dari Paud, TK sampai SMP tidak boleh dijadikan tempat kampanye, karena siswanya belum memiliki hak pilih.