• English
  • Bahasa Indonesia

Uji Publik Rancangan Peraturan KPI, Bawaslu Harap Pemberitaan Kampanye Tidak Ada Unsur Fitnah dan Penghinaan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan masukan dalam uji publik PKPI tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (14/9/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 tidak ada unsur fitnah, dan penghinaan terhadap agama. Ini agar media penyiaran dapat menjadi rujukan pemberitaan, baik di media sosial dan masyarakat.

"Harapannya, pemberitaan di media sosial akan merujuk pada teman-teman lembaga penyiaran. Juga, masyarakat akan mengacu pada lembaga penyiaran apakah berita ini benar atau tidak," katanya saat menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Selain itu dia berharap pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu 2024 semakin baik. "Terima kasih atas sumbangsih teman-teman lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan juga penyiaran mengenai pemilu dan hal-hal yang berkaitan dengan seluruh ketentuan pemilu," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja turut mengusulkan kepada peserta uji publik untuk mendorong KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 yang berkaitan dengan kampanye, terutama tentang sosialisasi di lembaga penyiaran.

Hal itu, kata dia, agar sosialisasi dapat dilakukan peserta pemilu. Sebab, kata dia, saat ini ada partai peserta pemilu baru dan partai lama juga ada yang mendapat nomor urut berbeda dengan catatan tidak melakukan kampanye.

"Apakah sosialisasi kemudian diperbolehkan dalam frekuensi publik karena aturannya tidak ada sebenarnya. Seharusnya, aturan sosialisasi lebih fleksible dibandingkan dengan kampanye, namun di PKPU 15 agak restrict (dibatasi)," kata alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja menjelaskan kampanye itu harus ada tiga unsur yang terpenuhi yaitu peserta pemilu atau pihak yang dituju, kedua ada usaha untuk meyakinkan. Ketiga mewarkan visi misi, program kerja dan/atau citra diri. Menurut PKPU Nomor 15, kata dia, citra diri adalah nomor urut dan lambang partai.

"Tidak diperkenankan akumulasi dari tiga hal ini yakni adanya peserta pemilu, usaha untuk meyakinkannya, dan juga penawaran visi/misi, program dan citra diri," ujarnya yang juga sekaligus sebagai ketua gugus tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

Ketua Komisioner KPI Aliyah berharap uji kelayakan PKPI guna menampung masukan dan aspirasi dari institusi terkait.

Editor: Jaa Pradana
Foto: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu