
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai norma perbuatan menguntungkan atau merugikan calon hasil penggunaan hak pilih sebagaimana dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) tidak aplikatif jika dimaknai sebagai delik materil pidana.