• English
  • Bahasa Indonesia

Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilihan, Empat Orang Dijatuhi Hukuman Penjara

Suasana persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen/Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Waropen

Waropen, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, maka Pengadilan Negeri Kepulauan Yapen memutuskan empat orang mendapat kurungan penjara. Para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak melaksanakan verifikasi dukungan bakal calon perseorangan dihukum karena melakukan tindak pidana pemilihan.

Keempat terdakwa dengan nama Agus Dori, Dorkas Sawaki, Simon Hendrikus Rifunai, dan Hermansah diputus majelis sidang melanggar ketentuan Pasal 185 a ayat (1) dan atau Pasal 185 B UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1-e KUHPidana.

Di mana, Pasal 185 a ayat (1) berbunyi, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil wali kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 tahun dan paling lama 36 tahun dan denda Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta. 

Kronologis kejadian tersebut bermula ketika Bawasalu Kabupaten Waropen menerima laporan dari MI Rabu (21/8/2020) yang merasa identitasnya digunakan oleh oknum tidak dikenal, sebagai syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan oleh salah satu calon perseorangan di Kabupaten Waropen. Hal tersebut diketahui pelapor setelah diberitahukan oleh kerabatnya bahwa namanya ada di dalam data dokumen B.1-KWK dan B.1.1-KWK syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan yang telah dilakukan verifikasi faktual.

Menyadari identitasnya disalahgunakan oleh oknum tim pemenangan salah satu calon perseorangan, maka Senin (24/8/2020) MI melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Waropen dengan status sebagai pelapor.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan data laporan pengaduan tersebut. Setelah diperiksa, data laporan pengaduan tersebut belum bisa diterima dikarenakan adanya bukti yang kurang, sehinggah staf Bawaslu Kabupaten Waropen berkordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Waropen untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Berdasarkan petunjuk dari komisioner, staf pemeriksa meminta pealpor melengkapi kekurangan data laporan yang dimaksud, berupa, identitas diri dan identitas saksi pendukung lainnya untuk dilengkapi. Esoknya, Selasa (25/8/2020), MI kembali mendatangi Bawaslu Waropen untuk melengkapi kekurangannya. Pelapor pun diperiksa oleh tim pemeriksa Bawaslu Waropen.

Dari hasil pemeriksaan, staf pemeriksa menyampaikan kepada pimpinan Bawaslu Waropen untuk dilakukan rapat pleno terkait laporan tersebut. Setelah dilakukan rapat pleno dinyatakan laporan itu memenuhi syarat, sehingga diterima dan diregistrasi dengan Nomor Laporan : 02/LP/PB/Reg/Kab/33.20/VIII/2020.

Rapat pleno tersebut juga berkesimpulan, diduga telah terjadi tindak pidana pemilihan (pilkada) berupa menyerahkan syarat dukungan B.1-KWK kepada KPU sebagai dasar syarat dukungan bakal calon perseorangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Pelapor untuk diambil data dan fotokopi Indentitasnya yang dimasukkan dalam dokumen B.1-KWK yang di tandatangani sebagai syarat dukungan bakal calon persorangan yang terindikasi tanda tangan pelapor dipalsukan atau ditandatangani oleh oknum tertentu.

"Benar telah terjadi pemalsuan identitas sebagai syarat dukungan bakal calon perseorangan oleh oknum tertentu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Waropen Niko Imbiri.

Dia mengatakan atas dasar itu, pihaknya bersama unsur kepolisian yang tergabung dalam unsur Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran terhadap dokumen B.1- KWK dan B.1.1-KWK data Syarat dukungan Perbaikan Bakal Calon Perseorangan.

Dari penelusuran itu, ungkap Niko, disimpulkan laporan Nomor : 02/PL/PB/Reg/Wrp/33.20/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dilanjutkan ke tingkat penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga dapat menentukan calon tersangka yaitu operator Hermansyah yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum Pasal 185A dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unsur kepolisian, akhirnya terbukti ada turut serta dari pelaku lain, yakni, Agus Dori, Dorkas Sawaski dan Simon Hendrikus Rifuna.

"Benar setelah didalami kasusnya, pelaku menjadi empat orang," terang Niko.

Perlu diketahui, kasus tersebut berujung pada putusan pengadilan, di mana Majelis Hakim yang diawaki Ronald Masang,S.H.,M.H.(Hakim Ketua), Roni Bahasri,S.H.(Hakim Anggota), dan Sigit Hartono,S.H.(HAKIM ANGGOTA), memutuskan
Terdakwa Agus Dori & Dorkas Sawaki pidana penjara selama 20 bln dan denda 36jt subs 1 bln kurungan. Sedangkan terdakwa Hermansah & Simon hendrikus pidana penjara 36 bulan dan denda 36jt subs 1 bulan kurungan.

Putusan itu berbeda dari tuntuan Jaksa Penunut Umum yang menuntut para terdakwa masing-masing Agus Dori, dituntut dengan pidana penjara selama 36 bulan dan denda 36 juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan, Dorkas Swakasi, dituntut pidana penjara selama 36 bulan dan denda 36 juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan, Simon Hendrikus Rifunai 37 bulan dan denda 36 juta Rupiah sibsider 2 bulan kurungan, dan Hermansah dengan pidana penjara 37 bulan dan denda 36 Juta Rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu