• English
  • Bahasa Indonesia

Sebutkan Tindak Pidana Pilkada yang Sering Terjadi, Abhan: Paslon Lebih Takut Sanksi Administrasi

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Rabu 4 November 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di hadapan peserta acara Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (4/11/2020), Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan dugaan pidana yang sering terjadi dalam pemilu atau pemilihan (pilkada). Meski begitu, dia meyakinkan, sanksi administrasi seperti diskualifikasi sebagai peserta yang paling ditakuti oleh para pasangan calon (paslon).

Abhan menjelaskan tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.."Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," katanya.

Selanjutnya, kata Abhan, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan. "Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," tutur dia.

"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi covid-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang.  Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," tambah Abhan.

Pria asal Pekalongan itu menceritakan adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan. Padahal bantuan tersebut menurutnya dari pemerintah setempat.

Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. "Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Abhan juga menyebutkan ada banyak norma yang mengatur tindak pidana pemilihan yaitu 68 norma dan diatur dalam 43 pasal.

Abhan meyakinkan, lebih efektif penindakan administratif dibandingkan pidana. Dirinya beralasan, paslon lebih takut sanksi diskualifikasi.

"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif terutama didiskualifikasi itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," jelasnya. 

Dalam acara tersebut hadir pula Anggota KPU Hasyim Ashari, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum lainnya Yudi Handono, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Hermawan, dan Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan Tindak Pidana, Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Diah Yuliastuti.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu