Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai norma perbuatan menguntungkan atau merugikan calon hasil penggunaan hak pilih sebagaimana dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) tidak aplikatif jika dimaknai sebagai delik materil pidana. Perlu diketahui, perbuatan menguntungkan atau merugikan ini khususnya berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau upaya penyalahgunaan kekuasaan yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.
"Apabila norma tersebut dimaknai sebagai delik materil, sudah pasti ini akan jadi celah hukum, ketika ada tindakan serupa maka tidak akan bisa diproses," ujar Dewi saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi penegakkan hukum pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur tersebut, bertema 'Problematika Pasal-Pasal Pidana Dalam Undang-Undang Pemilu/Pemilihan', Kamis (2/12/2021) secara daring (dalam jaringan).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu tersebut mengungkapkan, berdasarkan pengalaman praktik penanganan tindak pidana, masih ada pihak-pihak di beberapa daerah yang berpandangan, bahwa norma menguntungkan/merugikan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu keuntungannya atau kerugiannya sebagai syarat delik materil pemidanaan.
Padahal, dia melanjutkan, tindakan menguntungkan/merugikan hasil penggunaan hak pilih sebagaimana diatur dalam Pasal 490 dan 547 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 juncto Pasal 188 UU Pemilihan sangat sulit dibuktikan karena biasanya perbuatan tersebut bersifat rahasia.
"Jika norma tersebut dimaknai sebagai delik materiil, maka pasal tersebut menjadi tidak aplikatif," ungkap Dewi.
Oleh karena itu Dewi menegaskan, pandangan terkait norma menguntungkan/merugikan yang dijadikan sebagai delik materil oleh banyak pihak dapat terbantahkan. Hal ini menurutnya karena sudah banyak putusan pengadilan, baik dalam pemilu maupun pemilihan yang bisa dijadikan referensi bahwa norma tersebut tidak perlu dibuktikan keuntungan atau kerugiannya untuk menilai telah terjadinya tindak pidana.
"Sudah banyak putusan pengadilan yang memutuskan delik tersebut sebagai delik formil. Sehingga tidak perlu dilakukan pembuktian keuntungan/kerugiannya terlebih dahulu," tegasnya.
Sekadar informasi, diskusi penegakan hukum pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jatim tersebut juga turut mengundang Anggota Komisi II DPR Ali Mufti, Dosen FH Trisakti Radian Syam, dan Praktisi Hukum Sasmito.
Editor: Ranap THS