Dikirim oleh hendru pada
Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan, dari total 3.814 dugaan pelanggaran pilkada yang berasal dari temuan maupun laporan masyarakat, terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian.

“Data yang sudah dihimpun dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota (yang menggelar pilkada) tercatat ada 3.814 temuan dan laporan dugaan pelanggaran. Dalam tindak pidana pemilihan hingga tahap penyidikan sebanyak 104 pelanggaran ditambah 8 informasi dari kepolisian hari ini. Sejumlah 46 di antaranya terkait pelanggaran netralitas ASN (aparatur aipil negara),” jelasnya saat konferensi pers bersama jajaran kepolisian yang dikomandoi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

Perempuan yang biasa disapa Dewi ini menuturkan ada tambahan informasi 8 dugaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilihan yang masuk tahap penyidikan dari kepolisian membuat total kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebanyak 112 masuk tahap penyidikan.

“Dari 104 yang masuk tahap penyidikan ditambah 8 menjadi 112 tindak pidana pemilihan ke tingkat penyidikan. Yang paling tertinggi adalah pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1, 2, dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yaitu perbuatan menguntungkan atau merugikan dari pasangan calon dan juga penggantian pejabat ,” imbuhnya.

Berdasarkan data Bawaslu terhadap jumlah 104 tindak pemilihan (belum dengan tambahan 8 kasus) yang masuk tahap penyidikan, Dewi merinci lima provinsi terbanyak. Dia menunjuk Sulawesi Selatan  dengan angka 15 kasus sebagai posisi teratas, diikuti Maluku Utara 10 Kasus, kemudian Papua 8 kasus, Bengkulu  8 Kasus, dan Sulawesi Tengah 7 kasus. “Sudah ada 18 putusan tidak pidana pemilihan ditambahan informasi hingga hari ini ada tambahan 3 putusan terbaru dengan putusan terbanyak adalah pelanggaran Pasal 188 juncto Pasal 71 UU Pilkada terkait politik uang,”ujarnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Irwan